(IslamToday ID) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyatakan sudah ada ratusan orang yang menggunakan surat hasil swab palsu. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat orang pembeli dan pengguna surat swab abal-abal itu.
“Empat orang telah hadir dan diambil keterangan sama penyidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (23/1/2021).
Menurutnya, dari data yang mereka miliki setidaknya ada ratusan orang yang sudah menggunakan surat palsu tersebut. “Mencapai angka ratusan,” ucapnya.
Alexander menuturkan para pengguna surat palsu tersebut sebenarnya mengetahui bahwa surat tersebut adalah palsu. Pihak penyidik, katanya, bakal melakukan gelar perkara apakah para pengguna itu bisa turut dikenakan sanksi pidana dalam kasus tersebut.
“Akan dilakukan mekanisme gelar perkara untuk menentukan status dari para pengguna surat palsu,” ujar Alexander.
Soal ancaman bagi pengguna surat palsu, ia menyebut itu ada di Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pemalsuan surat hasil tes swab palsu yang dijual di Bandara Soetta. Dalam kasus ini, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain pekerja di lingkungan bandara, berprofesi sebagai pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 dan Farma Lab di Terminal 3, hingga berprofesi sebagai sekuriti area parkir dan karyawan Lion Air.
“Surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp 1 juta sampai Rp 1,1 juta,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Senin (18/1/2021).
Dalam aksinya itu, para tersangka mampu meraup keuntungan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 250.000 per surat palsu yang terjual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. [wip]