(IslamToday ID) – TNI AL menangkap sebuah kapal ikan berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, Laut Natuna Utara pada hari Jumat (22/1/2021). Kapal tersebut ditangkap oleh KRI Usman Harun (KRI USH-359) yang tengah berpatroli.
“Saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid seperti dikutip dari Tempo, Sabtu (23/1/2021).
Dari pemeriksaan awal kapal ikan asing (KIA) bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK, 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).
Rasyid mengatakan kapan ikan asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. “Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka,” kata Rasyid.
Penangkapan ini bermula saat KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I), mendeteksi kontak asing, yang merupakan kapan ikan. Kapal itu dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan ZEE Indonesia.
Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kontak asing tersebut. KIA yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan, berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.
“Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut,” kata Rasyid.
Ia mengatakan KRI USH-359 pun melakukan manuver untuk memberhentikan kapal. Akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI. Pemeriksaan pun dilakukan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
KIA berbendera Taiwan tersebut diduga melanggar pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. [wip]