(IslamToday ID) – Bareskrim Polri resmi menahan Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), Ambroncius Nababan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis terkait unggahan berisi foto mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Ya benar (ditahan),” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021).
Penahanan Ambroncius dilakukan mulai hari ini usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri sehari sebelumnya. Ambroncius ditahan di rutan Bareskrim Polri.
“Penahanan di rutan Bareskrim,” ucap Slamet.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada hari Selasa (26/1/2021). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan Ambroncius juga dijerat pasal lain secara berlapis.
Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka setelah mengunggah foto tangkapan layar berisi muatan yang diduga rasialisme melalui akun Facebook miliknya. Unggahan ini ditujukan kepada Pigai.
Dalam unggahan itu, foto Natalius disandingkan dengan foto gorila disertai komentar terkait vaksinasi.
“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies,” tulis akun Ambroncius dalam foto yang diunggah di Twitter @NataliusPigai2, Ahad (24/1/2021).
Namun begitu selang beberapa waktu Ambroncius berdalih, unggahan foto Pigai dengan Gorila disertai narasi terkait vaksinasi itu merupakan bentuk kritik satire. Ia mengaku geram melihat sikap Pigai yang menolak vaksinasi Covid-19 secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, sikap Pigai itu merepotkan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Ambroncius pun sempat menolak jika unggahan tersebut dianggap tindakan rasialisme terhadap warga Papua. Ia mengaku hanya mengambil gambar serupa yang pernah diunggah orang lain di media sosial.
Meskipun demikian, Ambroncius telah meminta maaf kepada Pigai dan masyarakat Papua atas dugaan tindakan rasialisme yang telah ia lakukan. Ia mengaku bersedia untuk menempuh jalur damai terkait perkara ini.
Kendati begitu polisi menyatakan tetap melanjutkan pengusutan perkara hingga tuntas. [wip]