(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menerapkan pajak untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang ia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.
Di dalam Pasal 2 disebutkan penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
“Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” isi beleid tersebut seperti dikutip dari RMOL, Jumat (29/1/2021).
Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.
Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.
Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.
Adapun untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. [wip]