(IslamToday ID) – Mabes Polri menyebut Pasar Muamalah di Depok yang bertransaksi dengan mata uang dinar dan dirham berdiri sejak 2014. Motivasi pembentukan pasar itu adalah ingin mengikuti tradisi pasar di zaman nabi.
“Dibentuk oleh tersangka ZS (Zaim Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi,” kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring seperti dikutip dari Tempo, Rabu (3/2/2021).
Ia mengatakan sejumlah aturan di pasar itu di antaranya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual dan beli menggunakan mata uang dinar dan dirham.
Pasar buka dua pekan sekali, jam 10.00 sampai 12.00 WIB. Pasar berlokasi di lahan milik Zaim Saidi. Di pasar itu ada 10 sampai 15 pedagang. Barang yang dijual di antaranya sembako, makanan, minuman dan pakaian.
Zaim Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah sesuai harga dari PT Antam, ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan. [wip]