(IslamToday ID) – Kerugian BPJS Ketenagakerjaan akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi bisa mencapai Rp 20 triliun. Kerugian itu setidaknya terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Demikian diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (11/2/2021).
Hingga saat ini pihaknya mempertanyakan juga ihwal kemungkinan risiko bisnis yang terbilang besar. Ia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp 20 triliun?” kata Febrie seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menuturkan pihaknya mendalami kemungkinan analisis keuangan yang salah atau bisa terjadi dalam kasus ini disengaja.
Ia pun mempertanyakan soal perusahaan lain yang memiliki kerugian atas risiko bisnis sebesar itu. Menurutnya, penyidik sangat berhati-hati menangani kasus ini.
“Nah sekarang saya tanya balik, di mana ada perusahaan-perusahaan yang lain unrealized lost sebesar itu dalam tiga tahun? Ada tidak transaksi itu saya ingin dengar,” ujarnya.
Dalam kasus ini belum ada tersangka yang dijerat penyidik Kejaksaan Agung. Selain itu, jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut pun belum rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada hari Senin (18/1/2021), Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan, sejumlah dokumen diamankan. Penanganan kasus itu berdasarkan pada surat penyidikan No: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa PT Asuransi Jiwasraya kala itu.
“Hampir sama dengan Jiwasraya, itu kan investasi juga. Dia (perusahaan) punya duit, investasi keluar,” ujar Ali. [wip]