(IslamToday ID) – PP Pemuda Muhammadiyah tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Gerakan Anti-Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB) yang melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme.
GAR-ITB melaporkan Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Oktober 2020.
“Lagi kami siapkan (langkah hukum), kalau tidak ada etika baik oleh GAR-ITB,” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto, Sabtu (13/2/2021).
Pemuda Muhammadiyah, kata Sunanto, tak terima Din dituding terlibat tindakan radikalisme. Menurutnya, laporan tersebut mengada-ada karena Din selama ini kritis terhadap pemerintah.
Sunanto alias Cak Nanto mengultimatum pelapor untuk segera meminta maaf dan mencabut laporannya tersebut. “Aku cek bidang hukum waktunya, tapi akan kami lakukan langkah hukum kalau tidak ada etika baik,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam laporannya, GAR-ITB menilai Din telah melanggar kode etik sebagai ASN terkait sejumlah pernyataan dan tindakannya dalam dua tahun terakhir.
Dari total sembilan pasal yang diduga dilanggar Din, dua di antaranya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan hasil sengketa Pilpres 2019 dan kiprahnya di KAMI.
“Dalam konteks ini GAR-ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Juru Bicara GAR-ITB Shinta Madesari.
KASN sendiri telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Din ke Kementerian Agama (Kemenag).
Selain ke Kemenag, laporan yang dilayangkan GAR-ITB itu juga diteruskan ke Satgas Penanganan Radikalisme ASN. [wip]