(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah sejauh ini tidak pernah memiliki rencana memproses hukum terhadap sosok mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud sekaligus untuk merespons soal tudingan radikalisme yang menyasar Din oleh Gerakan Anti-Radikalisme Institute Teknologi Bandung (GAR-ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.
“Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar. Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pak Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah. Dan Insya Allah tidak akan pernah, karena kita anggap beliau itu tokoh,” kata Mahfud dalam keterangan videonya, Ahad (14/2/2021).
Ia menyebut Din merupakan sosok yang menggagas Islam moderat, dan bahkan pernah menjadi utusan pemerintah ke seluruh dunia untuk membicarakan soal Islam yang damai, hingga perdamaian antar umat.
Sehingga meski mengakui kritis, Mahfud mengatakan Din adalah salah satu sosok penguat sikap Muhammadiyah yang menyatakan Indonesia adalah “Darul Ahdi Wa Syahadah”, yang bisa juga diartikan sebagai NKRI yang berdasarkan Pancasila sejalan dengan Islam.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan gagasan Din itu tak jauh beda dari Nahdlatul Ulama (NU) yang menyebut “Darul Mietsaq”, yang konsepnya yakni Pancasila yang sejalan dengan Islam.
“Jadi pemerintah itu senang terhadap orang kritis, pemerintah Insya Allah tidak akan pernah menangkap orang kritis. Yang diproses hukum itu orang yang terbukti melanggar hukum, mau kritis tapi sebenarnya destruktif,” pungkas Mahfud.
Terpisah, Din Syamsuddin enggan bersuara soal respons atas tudingan radikalisme yang ditujukan kepadanya. “Tidak usah dulu ya,” katanya melalui pesan singkat seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi ITB, Naomi Sianturi menegaskan elemen masyarakat yang mengatasnamakan GAR-ITB bukan organisasi resmi di bawah naungan ITB.
“Kalau GAR-ITB bukan organisasi di bawah ITB,” kata Naomi.
Ia mengatakan GAR-ITB tidak memiliki struktur resmi dalam lingkup organisasi kampus ITB, meskipun anggota yang tergabung merupakan alumni ITB.
Dengan begitu, Naomi menegaskan pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pelbagai persoalan terkait GAR-ITB. “Karena urusan alumni itu hanya alumni dan ikatan alumni yang berhak,” katanya. [wip]