(IslamToday ID) – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad menilai aktivitas buzzer yang diharamkan MUI bisa memecah belah bangsa. Ia pun menyarankan agar aktivitas buzzer dilarang penegak hukum dengan tidak tebang pilih.
Dadang mengatakan kalau ada kemauan dari pihak penegak hukum, semua buzzer ini dilarang saja agar negara damai, sehingga pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tenang, dan tenteram.
“Saya kira semua pihak, baik pihak oposisi maupun pihak pemerintah, pihak manapun, harus menghentikan (buzzer) semuanya, jangan lagi dilanjutkan,” katanya seperti dikutip dari Republika, Selasa (16/2/2021).
Sekretaris Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI ini menjelaskan aktivitas buzzer seperti apapun mengakibatkan suasana menjadi sangat panas dan tidak nyaman. Akibat buzzer, demokrasi hanya ditandai dengan penyelenggaraan pemilu.
Akibat buzzer menurunkan kredibilitas demokrasi. Sebab dengan adanya buzzer, orang-orang tidak mau memberikan saran dan tidak mau mengkritik. Karena para buzzer selalu merespons dengan kata-kata yang menyakitkan, menyudutkan, dan melabeli orang lain dengan gelar yang buruk.
“Padahal dalam demokrasi itu kebebasan berpendapat, itu dijamin negara sebagaimana dalam undang-undang,” ujarnya.
Untuk menghentikan aktivitas buzzer yang diharamkan MUI, Dadang menegaskan intinya kemauan dari penegak hukum dan jangan tebang pilih. Semua buzzer diberhentikan, jangan dilanjutkan lagi, dan sudahi sampai di sini saja.
Ia mengajak semua pihak saling memaafkan yang pernah terjadi di masa lalu. Mari berjalan ke depan dengan suasana yang lebih kekeluargaan.
“Kita ini sebuah bangsa yang perlu persatuan dan kesatuan menghadapi problem yang sangat rumit, seperti pandemi (Covid-19), krisis ekonomi, saya kira ini (masalah bangsa) perlu perhatian yang sangat serius dari semua pihak, baik pemerintah maupun orang-orang non pemerintah, cari solusi seperti apa,” jelasnya.
Dadang mengingatkan jangan sampai bersikap saling menghancurkan. Perbuatan saling menghancurkan itu tidak bagus.
Sebelumnya, MUI mengingatkan kembali aktivitas buzzer di media sosial yang menyajikan informasi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan sejenisnya hukumnya haram. [wip]