(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri) mencapai Rp 23,7 triliun. Menurutnya, skandal korupsi di BUMN itu terbesar di Indonesia.
“Minta doanya, kasus Asabri ini korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp 23,7 triliun sementara ini. Ini duit, bukan campur dengan daun,” kata Burhanuddin seperti dikutip dari YouTube Channel Deddy Corbuzier, Rabu (17/2/2021).
Untuk itu, ia memastikan dirinya akan menuntaskan kasus ini. Bahkan ia siap berhadapan dengan segala risiko yang akan terjadi.
Sama seperti Jiwasraya, saat ini Kejagung tengah memasuki tahap penelusuran aset yang dimiliki para tersangka korupsi. Nantinya aset ini yang akan digunakan untuk mengembalikan kerugian negara.
“Kalau kemarin Asuransi Jiwasraya bisa kembali uangnya. Tapi kasus Asabri ini kan pelakunya ada yang sama dan sudah disita aset dia. Tapi kita usaha terus, kita terus telusuri asetnya. Insya Allah masih dimungkinkan itu (uang kembali),” tambahnya seperti dikutip dari Liputan 6.
Kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) memasuki babak baru. Kejagung menetapkan delapan tersangka, dua di antaranya merupakan mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemudian membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Ia menyebut kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun. Seperti dikutip dari Antara, ia menyebutkan jika pada 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi.
Pihak dimaksud yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan Heru, Benny, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman, serta merugikan investasi Asabri, karena Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.
Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan Heru dan Benny.
Diketahui jika seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. [wip]