(IslamToday ID) – Presiden Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk menyiapkan revisi UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yang dilakukan adalah mendapat masukan dulu dengan praktisi hukum dan media. Sehingga saat revisi sudah memenuhi keinginan yang dibutuhkan,” kata Jokowi saat bertemu pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2/2021)
Rencana soal revisi UU yang disahkan pertama kali pada 21 April 2008 itu sebelumnya juga telah diungkap oleh Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada hari Senin (15/2/2021).
Jokowi mengatakan jika UU ITE tidak bisa memberikan keadilan, ia akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama melakukan revisi.
“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini,” kata Jokowi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia memahami semangat dari pembentukan UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia. Namun, katanya, kini ia tak ingin justru malah penerapan aturan tersebut menimbulkan rasa tidak adil.
Rencana revisi itu lalu disetujui hampir seluruh parpol di Senayan. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan publik sudah jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.
Menurut Azis, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. [wip]