(IslamToday ID) – Natu (75), seorang kakek di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis penjara 3 bulan setelah tertangkap menebang pohon jati di kebun miliknya yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan vonis penjara 3 bulan untuk Natu bukan kriminalisasi. “Ini bukan kriminalisasi, tetapi penegakan hukum murni dan tidak ada unsur selain itu,” kata Kasie Penkum Kejati Sulsel, Idil saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2021).
Ia lalu menegaskan perkara yang menjerat kakek Natu murni perkara kehutanan. “Ini adalah perkara kehutanan yang sebenarnya sudah menjadi atensi Pemda Soppeng, pimpinan kami, serta pihak Kehutanan, dalam hal ini Gakkum KLHK Sulsel,” tambahnya seperti dikutip dari Detik.
Pada proses hukum, kata Idil, pihaknya juga mempertimbangkan sisi moralitas pada tuntutan jaksa kepada Natu. Natu didakwa dengan Pasal 82 UU P3H. Natu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pada praktiknya, jaksa hanya mendakwa Natu 4 bulan dan oleh majelis hakim divonis 3 bulan.
“Tapi coba dilihat, Kejari Soppeng hanya menuntut 4 bulan, dan ternyata majelis hakim jauh lebih bijak dan menjatuhkan hukuman selama 3 bulan penjara. Tuntutan itu dengan mempertimbangkan aspek moral,” terangnya.
Pada proses persidangan, Natu dianggap tidak dapat membuktikan bahwa kawasan di mana pohon jati yang ditebangnya itu adalah miliknya. Jaksa menyebut Natu malah dengan sengaja menebang 55 batang pohon jati jenis Tectona grandis dengan kualitas bagus.
Ia berharap hukuman itu dapat memberikan efek jera dan sebagai edukasi kepada warga lainnya untuk tidak menebang pohon di wilayah hutan konservasi.
“Pohon yang ditebang itu pohon jenis Tectona grandis, merupakan pohon jati dengan kualitas bagus dan faktanya yang ditebang sampai 55 pohon,” terangnya.
Idil juga menunjukkan adanya surat dari pemerintah Soppeng dan pihak DPRD yang meminta agar kasus penebangan kayu harus diselesaikan secara hukum agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat setempat.
“Jaksa juga memperhatikan surat yang dikeluarkan pemerintah dan DPRD setempat yang pada intinya agar kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung dapat diselesaikan secara hukum sehingga memberi efek jera,” tegasnya.
Sebelumnya, Natu yang berasal dari Desa Ale Sewo, Soppeng, Sulawesi Selatan divonis 3 bulan penjara karena menebang pohon jati di sekitar kawasan hutan lindung.
“Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung,” kata Wakil Direktur LBH Makassar Edy Kurniawan.
“Upaya kriminalisasi terhadap Natu adalah bentuk pelanggaran terhadap HAM. Padahal sangat jelas petani yang sudah turun-temurun tinggal dalam kawasan hutan yang mengelola kebun untuk kebutuhan sandang, pangan, papan tidak boleh dipidana,” tegasnya. [wip]