(IslamToday ID) – Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang menetapkan industri minuman keras (miras) masuk kategori usaha terbuka.
“Ini jelas-jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat,” katanya seperti dikutip dari Law Justice, Jumat (26/2/2021).
Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.
“Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan, serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas,” katanya.
“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” tambah Anwar.
Semestinya, dikatakannya, pemerintah tidak memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak, serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya. “Tapi di situlah anehnya di mana pemerintah malah membuat kebijakan yang menentang dan bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut,” kata Anwar.
“Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945, tapi dalam praktiknya yang mereka terapkan adalah sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan industri miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. [wip]