(IslamToday ID) – Anggota DPR RI Komisi IV Andi Akmal Pasluddin menentang keras keputusan pemerintah yang mengeluarkan abu batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut politikus PKS ini, ketentuan yang menetapkan abu batu bara (fly ash dan bottom ash/FABA) tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 selain membahayakan masyarakat, juga menyalahi konstitusi negara Indonesia.
“Ini jelas melanggar konstitusi. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia 1945. Oleh karena itu pelonggaran regulasi dan penghapusan abu batu bara dari kategori B3 adalah bentuk pelanggaran konstitusi,” kata Akmal, Sabtu (13/3/2021).
Peraturan pemerintah yang baru saja dikeluarkan itu telah ditetapkan, diundangkan, dan berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021. Akmal mengatakan, peraturan tersebut baru saja diketahui publik pada awal-awal Maret karena DPR dan masyarakat baru mendapat sosialisasi. Menurutnya, peraturan itu berbahaya jika dibiarkan, terutama di masa-masa yang akan datang.
Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan II yang telah dua periode di Komisi IV ini sangat menyayangkan sikap pemerintah yang mengedepankan kepentingan ekonomi dengan memperhitungkan FABA sebagai bahan baku ekonomis, namun mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Paradigma pembangunan ekonomi Indonesia haruslah dijalankan secara berkelanjutan, sebagaimana amanah Undang-undang Dasar 1945 pasal 33,” ujar Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan, paradigma berkelanjutan adalah pola pembangunan ekonomi yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Pada banyak riset telah disebutkan bahwa limbah abu batu bara merupakan limbah beracun dan berbahaya yang dapat merusak organ manusia, menyebabkan gangguan pernapasan, kanker, ginjal, bahkan kerusakan saraf.
Anggota DPR RI kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini bersama Fraksi PKS menolak dengan tegas PP No 22 Tahun 2021 itu. Ia mendesak mencabut kelonggaran pengelolaan abu batu bara dan tetap mengkategorikannya sebagai fly ash dan bottom ash sebagai limbah B3. Menurutnya, sudah banyak kejadian penduduk dalam satu kawasan susah bernapas akibat terdampak limbah batu bara, seperti di kawasan PLTU.
“Untuk kepentingan masyarakat luas, lingkungan yang sehat dan bersih, dan ekonomi jangka panjang, maka kami tidak mentolerir bentuk ketidakhati-hatian pemerintah yang dapat menyebabkan kerugian bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena selain akan merusak bumi Indonesia secara keseluruhan, juga akan merusak kualitas SDM kita bila terpapar racun residu batu bara ini,” tutupnya. [wip]