(IslamToday ID) – Virtual Police atau polisi dunia maya akan turut mengawasi konten-konten yang dianggap membahayakan dalam hal ini ujaran kebencian.
Tak hanya di Twitter, Facebook, atau Instagram saja, tetapi Virtual Police juga akan memantau konten-konten di grup WhatsApp (WA).
Bahkan pihak kepolisian sudah mendapatkan satu laporan konten dari WA yang diduga mengandung ujaran kebencian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa grup WA bisa terpantau.
Ramadhan mencontohkan ketika ada percakapan atau unggahan mengandung ujaran kebencian di grup WA, seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa melaporkan kepada polisi dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak.
“Jangan berpikir, ah kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya Virtual Police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya,” tuturnya.
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh Virtual Police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WA. [wip]