ISLAMTODAY ID — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI se-Jawa menggelar pertemuan di Surakarta pada Sabtu 13 Maret 2021.
Ada sepuluh pernyataan sikap yang dihasilkan dari pertemuan tersebut sebagai respons terhadap perkembangan situasi dan kondisi bangsa. Pernyataan itu ditandatangani presidium KAMI Jateng, Jogja, Jatim dan Jabar.
Pernyataan KAMI itu salah satunya menyoroti isu hangat Kemendikbud tentang Peta Jalan Jalan Pendidikan Indonesia tahun 2020-2035.
Dalam pernyataannya itu menurut KAMI negara sedang diarahkan pada faham sekularisme, liberalisme dan komunisme. Oleh sebab itu, KAMI meminta untuk memperbaiki dan dikoreksi terlebih dahulu.
Selanjutnya, poin itu menuliskan KAMI mendesak agar UU No.2 tahun 2020 direvisi, lantaran UU tersebut menuliskan kewenangan penggunaan dana APBN yang tanpa adanya sanksi hukum, baik perdata, pidana, maupun administrasi negara, yang berpotensi merugikan keuangan negara/tindak pidana korupsi di kalangan pemerintahan atau pejabat.
Kemudian, penghapusan terhadap RUU Ibu Kota Baru dari Prolegnas tahun 2021 juga diminta oleh KAMI. Bagi mereka RUU itu menjadi program aneksasi asing atas bangsa Indonesia dan menjadi pintu masuk atau alat neo-koloniaiisme. Dan KAMI menginginkan Pemerintah segera memprioritaskan RUU ITE masuk dalam Prolegnas 2021. Karena UU ITE ini telah memakan banyak korban ketidakadilan teradap masyarakat yang kritis kepada pemerintah.
KAMI juga mendukung pengusutan tuntas kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI dngan mengungkap dalang operasi politik ini. Kasus ini bukan semata pelanggaran HAM biasa, tetapi pelanggaran HAM berat. KAMI mendesak agar kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM
Poin selanjutnya, KAMI menuliskan mengenai RUU BPIP. Bagi mereka RUU tersebut merupakan aspek kepurapuraan. Sebab, RUU BPIP tersebut mensosialisasikan ideologi Pancasila, tetapi mengecilkan dan melemahkan Pancasila. Dan hal inilah, sangat perlu membubarkan lembaga BPIP yang dapat memboroskan uang rakyat.
Tak hanya itu, KAMI juga menyoroti persoalan mengenai utang Indonesia serta UU ciptakerja yang pernah menjadi kontroversial. Berikut poin lengkapnya.
- Bahwa dekadensi moral saat ini telah menodai kehidupan bernegara dan berbangsa, dimana para elit politik sudah kehilangan etika dan polarisasi yang tajam yang dilakukan oleh para buzzer yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
- Bahwa dalam Peta Jalan Pendidikan Indonesia tahun 2020-2035 yang dibuat oleh Kemendikbud dengan menghilangkan frasa Agama adalah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karenanya harus dikoresi dan diperbaiki. Hal ini menjadi bukti bahwanegarasedang diarahkan pada faham sekularisme, liberalisme dan komunisme.
- Bahwa penerbitan Perpu No 1 Tahun 2020 dan ditetapkan menjadii UU No 2 tahun 2020 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dimana kewenangan penuh penggunaan dana APBN tanpa sanksi hukum, baik perdata, pidana, maupun administrasi negara, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/tindak pidana korupsi oleh karena itu KAMI mendesak agar UU No 2 Tahun 2020 segera direvisi.
- Bahwa UIU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk membuat ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Perpres. Menunjuk pada kebebasan Presiden mengejawantahkan UU Cipta Kerja tersebut di atas adalah jalan pengambilalihan legislative power sekaligus penafsif tunggal UU. Contoh Perpres No 10 tahun 2021 tentang BUPM yang mengaitkan “penghalalalan” minuman keras (miras), dan PP No 22/ 2021 tentang penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) ini merupakan kejahatan lingkungan yang dilakukan negara. UU No 11 Tahun 2020 ini lahir tidak partisipatif dan proses pengesahana sangat kontroversial selama pandemi Covid-19. KAMI mendesak Mahkamah Konstitusi memproses Judicial Review yang telah diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat dan membatalkan UU tersebut.
- Bahwa RUU BPIP merupakan metamorfosa dari RUU HIP yang mendasarkan kepada proses kelahiran Pancasila 1 Juni 1945, bukan kepada kesepakatan Pancasila 18 Agustus 194S. Hal ini menyentuh aspek kepurapuraan. Seperti mensosialisasikan ideologi Pancasila, tetapi mengecilkan dan melemahkan Pancasila. Selanjutnya sangat perlu membubarkan lembaga BPIP yang mubazir, pemborosan uang rakyat.
- Bahwa RUU Ibu Kota Baru adalah program yang menjadi bagian aneksasi asing atas bangsa Indonesia. Investasi dan hutang luar negeri untuk pembangunan Ibu kota baru menjadi pintu masuk atau alat neo-koloniaiisme. KAMI mendesak agar RUU tersebut dihapus dari Prolegnas tahun 2021.
- Bahwa UU ITE telah memakan banyak korban ketidakadilan teradap masyarakat yang kritis kepada pemerintah, KAMI mendesak oda Revisi UU tersebut agar dijadikan prioritas utama pada Prolegnas 2021 DPR-RI.
- Mendukung pengusutan tuntas kasus pembunuhan enam anggõta laskar FPI dencan mengungkap dalang operasi politik ini. Kasus ini bukan semata pelanggaran HAM biasa, tetapi pelanggaran HAM berat. KAMI mendesak agar kasus ini dibawa ke Pengadilan HAM,
- Bahwa utang luar negeri telah melampaui kemampuan Negara untuk mengembalikan utang dan akan menjadi beban jangka panjang bagi generasi bangsa yang akan datang . Untuk hal tersebut hentikan berhutang karena banyak cara untuk mengatasi pembiayaan negara.
- Bahwa aneksasi negara asing khususnya China yang telah melanggar kedaulatan negara dan harga diri bangsa Indonesia. Dengan segala upaya negara tersebut menguasai semua aspek kedaulatan yang berdampak negatif sebagai NKRI yang berdaulat, bebas dan aktif. Untuk itu Pemerintah secara tegas dan lugas menentang semua aneksasi asing tersebut.
Penulis Kanzun Dinan