(IslamToday ID) – KPK ternyata adalah pihak yang merekomendasikan limbah batu bara jenis fly ash dan bottom ash (FABA) untuk dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding membenarkan bahwa rekomendasi tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Benar. Kami sedang jadwalkan untuk paparan secara lengkap ke teman-teman media,” kata Ipi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (18/3/2021).
Ia mengatakan pihaknya akan memaparkan kajian lengkap yang menjadi landasan KPK dalam memberikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, paparan akan disampaikan berbarengan dengan instansi terkait lainnya.
Ia juga enggan mengkonfirmasi surat tertanda dari KPK bernomor B/5909/LIT.05/01-15/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden RI tertanggal 20 November 2020 yang dikonfirmasi kepada Ipi.
Konfirmasi terkait surat tersebut juga sudah dikirim kepada Firli Bahuri, namun yang bersangkutan belum menjawab.
Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan agar limbah FABA dicabut dari kategori limbah B3. Pasalnya, implementasi aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan korupsi karena biaya pengelolaan limbah B3 yang tinggi.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut FABA dari kategori limbah B3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja.
Keputusan ini menuai kritik dari aktivis lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai aturan tersebut berpotensi memberi ruang pencemaran lingkungan oleh korporasi sejak limbah PLTU masih termasuk B3.
Pakar lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) Tarsoen Waryono juga mengkritik kebijakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah B3. Menurutnya, limbah batu bara dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan, terutama masyarakat yang bekerja di bidang tambang.
Ia juga menyebut limbah FABA dapat membuat gatal pada kulit manusia, serta berbahaya terhadap organ pernapasan jika terhirup. Karena salah satu jenis limbah FABA berbentuk partikel debu yang sangat halus. [wip]