(IslamToday ID) – Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, November 2020.
Ia didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Habib Rizieq melanggar pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Pasal itu berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).”
Sementara, pasal alternatif yang didakwakan ke Habib Rizieq adalah pasal 216 KUHP ayat (1). Lewat pasal ini, ia terancam hukuman penjara maksimal empat bulan dua pekan.
Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung pada 23 Desember 2020 lalu. Kasus ini merupakan satu dari total tiga perkara yang didakwakan kepada Habib Rizieq, selain kerumunan di Petamburan dan dugaan pemalsuan hasil swab di RS Ummi Bogor. [wip]