(IslamToday ID) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras aksi pengeboman di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan.
HNW juga mendesak agar RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah sebagai program legislasi nasional prioritas tahun 2021, segera dibahas dan disahkan. Apalagi salah satu tujuannya adalah untuk melindungi rumah ibadah dari seluruh agama yang diakui di Indonesia.
HNW mengatakan pengeboman di depan Gereja Katedral itu merupakan rangkaian teror terhadap rumah ibadah yang terus berlangsung dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya sudah terjadi vandalisme dan penyerangan terhadap masjid dan jamaahnya di Dago (Bandung), Tangerang, Padang, Pondok Labu (Jakarta Selatan), dan lainnya.
Ditambah lagi penganiayaan terhadap imam dan juru dakwah di dalam masjid, seperti yang dialami oleh imam masjid di Pekanbaru, imam masjid di Depok, imam masjid di Temanggung, muazin di Garut dan penusukan terhadap Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, BandarLampung.
“Saya mengutuk pengeboman di depan Katedral di Makassar tersebut, dan juga mengutuk berlanjutnya kejahatan terhadap rumah-rumah ibadah dari berbagai agama, sehingga menjadi se-olah-olah rangkaian kasus kejahatan terhadap rumah ibadah,” ungkap HNW.
Padahal, di negeri Pancasila yang menjadikan kebebasan beragama dan melaksanakan ajaran agama menjadi bagian dari HAM yang konstitusional dan diakui serta dilindungi oleh UUD 1945. Maka sudah seharusnya bila pemerintah menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi rakyat untuk mempraktikkan HAM dan merasa aman dan bebas beribadah dan menjalankan ajaran agamanya.
HNW juga mempertanyakan lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang seharusnya berperan mencegah dan menghalangi agar kejadian-kejadian tersebut tidak terjadi berulang kali.
“Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi,” ujarnya, Senin (29/3/2021).
Menurut HNW, demikian juga perlu hadirnya opini dan penegakan hukum yang adil. Selalu saja kalau serangan itu terhadap rumah ibadah adalah masjid, maka tidak dikaitkan dengan serangan terorisme, seringkali pelakunya malah disebut mengalami gangguan jiwa. Sehingga proses hukumnya tidak jelas. Tetapi kalau yang diserang adalah rumah ibadah selain masjid maka cepat sekali opini digiring dan dibentuk dikaitkan dengan terorisme.
“Ketidakadilan seperti itu harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol agama dan tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme. Termasuk teroris itu yang dengan laku terornya sesungguhnya malah sedang melanggar ajaran agama, karena tidak ada agama yang ajarkan untuk melakukan teror, apalagi merusak rumah ibadah,” tuturnya.
Karenanya, HNW yang juga anggota komisi keagamaan di DPR RI ini mengajak masyarakat beragama di Indonesia untuk makin waspada, dan tidak terprovokasi dengan agenda yang jadi menjurus pada adu domba antarumat beragama, serta agenda menjadikan agama dan umat beragama sebagai penyebar teror.
“Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok antiagama atau kelompok komunis. Ideologi yang dilarang di negara Pancasila,” tukasnya.
HNW menuturkan bahwa berlanjutnya kejahatan terhadap rumah ibadah tersebut membuktikan semakin perlu dan pentingnya segera dihadirkan instrumen hukum yang khusus (lex specialis) dapat menjamin terlaksananya HAM yang konstitusional, termasuk dengan melindungi simbol agama seperti rumah ibadah dari agama-agama yang diakui di Indonesia. [wip]