(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut total aset yang bisa diambil negara berkaitan dengan hak tagih kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melebihi estimasi awal Rp 108 triliun.
Mahfud mengatakan usai penghitungan dari pihak Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah aset BLBI yang bisa diambil negara hampir mencapai Rp 110 triliun.
“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun Kejagung tadi menghitung Rp 109 triliun lebih, hampir Rp 110 triliun. Jadi bukan hanya Rp 108 triliun tapi Rp 109 triliun lebih,” kata Mahfud seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (12/4/2021).
Namun ia menekankan bahwa angka tersebut bukan angka pasti. Sebab hingga kini penghitungan masih terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan aset-aset berupa dokumen hingga barang.
“Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih berapa, ini masih sangat perlu kehati-hatian,” ucapnya.
Mahfud dalam kesempatan itu juga memaparkan alasan pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Tugas Satgas itu sendiri adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.
Mahfud mengatakan, dana BLBI yang masih ada saat ini berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito, yang memang belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari KPK untuk menyeret kasus tersebut ke jalur pidana, persoalan BLBI pun sepenuhnya persoalan perdata.
“Oleh sebab itu, sekarang hak perdatanya kita tagih karena semula ini kan perjanjian perdata, sudah pidananya enggak ada kata MA, maka ya kita kembali ke perdata, kita tagih sekarang,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut, tim satgas sebenarnya telah bekerja sejak MA mengeluarkan putusan pada 2019.
Saat itu, katanya, tim di Kemenko Polhukam sudah mulai melakukan inventarisasi aset-aset BLBI yang bisa masuk ke kas negara.
“Nah lebih konkret lagi kemudian pada Juli 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain,” jelasnya.
“Lalu kita mulai rapat-rapat sejak Juni 2020 dan begitu KPK mengumumkan SP3 kita langsung buat tim,” tambahnya. [wip]