(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sepanjang 2020 Polri menerima 107 aduan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ratusan pengaduan itu diterima oleh 21 Polda yang tersebar di wilayah Indonesia.
“Ada sebanyak 107 kasus penyelewengan bansos yang masuk laporan ke 21 Polda di Indonesia,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi bertajuk “Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020” secara daring seperti dikutip dari Tempo, Senin (19/4/2021).
Ia menuturkan dari 107 kasus yang masuk, hanya 84 kasus yang masuk ke tahap penyelidikan. Sementara sebanyak enam kasus dihentikan penyelidikannya dan enam kasus dilimpahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Wana mengatakan laporan penyelewengan bansos paling banyak ditemukan di Sumatera Utara yaitu 31 kasus. Dari jumlah itu, polisi menghentikan penyelidikan enam laporan dan melimpahkan dua kasus ke APIP.
Di peringkat kedua, terdapat Polda Jawa Barat yang menyelidiki 13 laporan dugaan penyelewengan bansos Covid-19, menghentikan satu kasus dan melimpahkan lima dugaan penyelewengan kasus ke APIP.
Menurut Wana, dari keseluruhan kasus, hanya empat kasus yang proses hukumnya naik ke tingkat penyidikan. Ia mempertanyakan alasan sedikitnya kasus bansos yang masuk ke tahap penyidikan tersebut.
“Pertanyaannya progresnya bagaimana untuk yang lain. Ini perlu disampaikan secara transparan, sehingga proses penanganan perkaranya dapat diawasi publik,” ujarnya. [wip]