(IslamToday ID) – Joseph Paul Zhang, pria yang mengaku nabi ke-26 dan tengah diburu polisi muncul di akun YouTube Hagios Europe. Di YouTube itu, Joseph hadir di sebuah acara dan menyatakan jika dirinya sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Dalam acara itu, seseorang sempat menyampaikan kepada Joseph untuk tidak gentar.
“Oh iya ini supaya teman-teman jangan membahas ini, saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” kata Joseph seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (19/4/2021).
Ia meminta kepada rekan-rekan komunitasnya untuk tidak lagi membahas masalah yang sedang dihadapinya saat ini.
“Jadi teman-teman sudah jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya. Mereka tahu cara neken, tapi kan saya tidak hidup dari perpuluhan gereja-gereja ini atau persembahan,” tuturnya.
Masih dalam acara itu, Joseph juga berbicara kenapa di Eropa undang-undang tentang penistaan agama dihapus. Sebab, menurutnya, aturan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
“Karena pada kenyataannya selalu minoritas yang jadi korban dari undang-undang penistaan agama ini. Sebenarnya mayoritas bebas merdeka semerdeka-merdekanya, pokoknya dunia milik kita, yang lain ngontrak semua,” katanya.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan berdasarkan penelusuran pihaknya, keberadaan Joseph terlacak di negara Jerman.
“Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol, karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi di Mabes Polri.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan Joseph sudah keluar dari Indonesia sejak 2018 lalu. Pada 11 Januari, Joseph tercatat keluar dari Indonesia menuju Hongkong.
Rusdi melanjutkan, kepolisian telah meminta penjelasan dari saksi ahli terkait kasus Joseph. Saksi yang dimaksud mulai dari ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
Rusdi mengatakan dengan pernyataannya dalam video itu, Joseph bisa dikenakan pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” ucapnya. [wip]