(IslamToday ID) – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dari sejumlah perusahaan ataupun rekanan yang ditunjuk menjadi penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum KPK menyebut Juliari menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan kegiatan operasional kementerian. Selain itu, sejumlah pihak lain diduga juga turut menerima uang tersebut.
“Dengan sepengetahuan terdakwa (Juliari), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021), seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Secara rinci, uang fee bansos dipakai untuk:
a. Pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta.
b. Pembayaran biaya swab tes di Kemensos sebesar Rp 30 juta.
c. Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta.
d. Pembayaran makan, minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.
e. Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp 130 juta.
f. Pembelian 2 unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen Nazaruddin.
g. Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara ‘Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI’ di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.
h. Kegiatan operasional direktorat PSKBS sebesar Rp 100 juta.
i. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku Menteri Sosial dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta.
j. Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar, Bali sebesar Rp 270 juta.
k. Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18.000 dolar AS.
l. Dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.
“Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada pihak lain,” kata jaksa.
Juliari, pada bulan Juli 2020, memerintahkan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono agar menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp 3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.
Di sisi lain, sejumlah pihak yang turut menerima fee bansos yakni Sekjen Kemensos Hartono Laras sebesar Rp 200 juta; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, Rp1 miliar; Plt Direktur PSKBS Kemensos, Adi Wahyono, Rp 1 miliar; pejabat pembuat komitmen Kemensos, Matheus Joko Santoso Rp 1 miliar.
Berikutnya Amin Raharjo Rp 150 juta; Rizki Maulana Rp 175 juta; Robin Saputra Rp 200 juta; Iskandar Zulkarnaen Rp 175 juta; Firmansyah Rp 175 juta; Yoki Rp 175 juta; dan Rosehan Ansyari atau Reihan Rp 175 juta.
Dalam surat dakwaan, jaksa tidak mencantumkan profesi dari mereka yang turut menerima uang korupsi bansos senilai ratusan juta rupiah tersebut. [wip]