(IslamToday ID) – KPK menetapkan Walikota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial sebagai tersangka. Syahrial diduga meminta bantuan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju untuk menghentikan penyelidikan kasus di Pemkot Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Syahrial dan Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ketiganya bertemu di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.
“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial), karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.
Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya. Lalu, Stepanus, Maskur, dan Syahrial membuat komitmen.
“Stepanus dan Maskur membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” jelas Firli.
Syahrial setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali lewat rekening Riefka Amalia, yang merupakan temannya dan Stepanus, dan juga secara tunai. “Hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar,” ungkap Firli.
KPK akan mengumpulkan bukti dahulu untuk mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap itu.
Firli mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan mendalami keterkaitan antara Azis, Stepanus, dan Syahrial yang melakukan pertemuan di kediaman Azis.
“Kami akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang. Kami juga harus membedah apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan landasan kecukupan bukti,” jelas Firli.
Ia mengatakan setiap perbuatan dapat dipidana jika ada hukum yang mengaturnya. Hal itu, katanya, sesuai dengan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
“Prinsip kita akan kerja keras untuk mengungkapnya. Beri kami waktu dan kami akan sampaikan ke publik perkembangan dan apapun hasil kerja KPK,” ucapnya.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, mereka adalah Stepanus, Syahrial, dan seorang pengacara bernama Maskur.
Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b dan pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siapa Azis Syamsuddin?
Karier Azis Syamsuddin di dunia politik memang tak terlalu tampak cemerlang. Banyak nama politikus lain yang tampak lebih cemerlang dibandingkan namanya. Pun begitu, Azis tak bisa dianggap remeh. Ia adalah anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Golkar.
Pada pertengahan tahun lalu, pria kelahiran Solo, 31 Juli 1970 ini santer diberitakan sebagai bakal calon gubernur orang nomor satu di Jakarta. Sejumlah spanduk dan sejenis pengumuman lainnya telah banyak disebar.
Namun belakangan diketahui bahwa pria lulusan program doktoral Universitas Padjajaran ini mengundurkan diri dari bursa pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017.
Sebelum terjun di dunia politik, Azis merupakan seorang pengacara yang bergabung dalam Kantor Pengacara Gani Djemat & Partner sejak tahun 1994 hingga 2004. Dengan latar belakang beberapa organisasi yang pernah ia ikuti, Azis mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Dalam masanya ikut dalam beberapa organisasi, beberapa kali ia sempat menduduki jabatan penting di dalamnya. Jabatan terakhirnya dalam suatu organisasi adalah sebagai Ketua Umum KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) yang dijabatnya sejak tahun 2008 hingga 2011.
Sebelumnya, ia juga aktif menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trisakti, International Bar Association Harley Owner Group Chapter, Jakarta, Asosiasi Advokat Indonesia Bidang Diklat, dan Dewan Penasehat DPD II Golkar Tulangbawang.
Hidup memang tidak sepenuhnya selalu mulus. Azis yang merupakan seorang politikus muda dalam pemberitaan juga disebutkan bahwa namanya dikait-kaitkan di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kejaksaan Agung yang dilakukan oleh Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Game XXVI Palembang.
Tentunya dugaan yang melibatkan proyek senilai 567,9 miliar ini membutuhkan suatu alat dan bukti. Dalam sebuah pemberitaan lain, nama Azis tercatat dalam dokumen perusahaan milik Nazaruddin, PT Anak Negeri yang dibukukan dengan judul “All Azis” dengan perincian 250.000 dolar AS (sekitar Rp 2,3 miliar) untuk anggota Komisi Hukum DPR dan 50.000 dolar AS (Rp 460 juta) untuk Azis. [wip]