(IslamToday ID) – Seorang imam di Masjid Baitul Ar’sy di Kota Pekanbaru, Riau bernama Juhri Asyari Hasibuan dianiaya oleh seorang pria tak dikenal ketika sedang memimpin salat Subuh pada Jumat (7/5/2021).
Aksi pemukulan itu terekam CCTV dan viral setelah videonya diunggah ke media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, awalnya pemuda tersebut berjalan santai melewati sejumlah jamaah yang sedang membaca doa qunut. Mereka tidak ada yang bereaksi saat pemuda itu melewati saf-saf.
Bahkan, sampai di barisan depan, jamaah dan imam masjid pun tidak menghiraukan keberadaan pemuda tersebut. Selang beberapa detik, pemuda itu tiba-tiba menampar sang imam yang diketahui bernama Juhri Asyari Hasibuan hingga keluar dari sajadah.
Juhri Asyari mengatakan awalnya pelaku memukul pundaknya. Pemuda tersebut bahkan menanyakan, bisa diteruskan enggak salatnya.
Juhri mengatakan tidak mengenal pelaku karena baru satu bulan aktif sebagai imam di masjid tersebut. Ia menyebut pelaku mengaku risi mendengar suara ngaji saat ditanyai di kantor polisi.
“Saya tidak kenal, tapi di kantor polisi tadi ditanya polisi kenapa masuk (masjid). Dia bilang ‘saya lagi lewat di jalan raya, saya dengar ngaji, saya risi. Saya jengkel ya itu saya datangin saja’,” katanya menirukan ucapan pelaku seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Juhri mengatakan pelaku meminta agar memperbaiki salat sambil berteriak dan menampar dirinya.
“Setelah itu, pelaku bilang ‘bisa dibetulin nggak salatnya’. Itu keras suaranya, langsung ditampar sebelah kanan. Setelah itu saya mundur sedikit, saya lepas mic (mikrofon) dan langsung diamankan sama jamaah,” katanya.
Jamaah masjid yang melihat aksi tersebut langsung menghentikan salatnya. Para jamaah langsung mengamankan pelaku pemukulan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang mengatakan pelaku penganiayaan tersebut bernama Deni Ariawan (41). Saat ini pelaku sudah ditangkap.
“Pelaku berinisial DA berumur 41 tahun. Kemudian alamat di Jalan Srikandi, tidak jauh dari TKP,” kata Nandang.
Polisi langsung menetapkan Deni Ariawan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Deni ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa pelaku, saksi, dan sejumlah alat bukti.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, kami tetapkan sore ini pelaku DA (Deni Ariawan) sebagai tersangka,” terangnya.
Ia menjelaskan pelaku masuk ke masjid saat salat Subuh tengah memasuki rakaat kedua. Pelaku lantas menyusup di antara barisan para jamaah dan langsung ke arah imam salat. Setelah pelaku berhadapan dengan imam, ia langsung menampar wajahnya.
Usai kejadian, Nandang mengatakan, jamaah sontak kaget dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan dan dijemput anggota Polsek Tampan untuk diproses hukum.
“Motif masih kita dalami lebih lanjut. Kita sudah olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan CCTV,” jelas Nandang.
Akhirnya Berdamai
Kasus pemukulan imam salat di akhirnya berakhir dengan meterai Rp 10.000 alias damai setelah sebelumnya pelaku pemukulan sempat ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku pemukulan disebut mengidap gangguan jiwa alias gila. Lantaran hal tersebut, kasus itu pun kemudian berakhir dengan damai dan pelaku akhirnya dibebaskan.
Adapun surat pernyataan damai antara pihak keluarga pelaku dan korban beredar di media sosial.
Dalam surat itu, terdapat beberapa poin keterangan yang intinya pelaku dimaafkan dan diupayakan kasus tidak lanjut ke meja hukum lantaran pemukul imam ternyata mengidap gangguan jiwa.
Surat damai tersebut tertera nama pihak pertama yakni Juhri Ashari Hasibuan atau sang imam. Sementara pihak kedua atau pemukul diwakili Fajar Marta yang merupakan adik pelaku.
Pada isi surat itu, pihak kedua atau adik pelaku menyampaikan kesalahannya tidak bisa menjaga kakak kandungnya yang mengidap gangguan jiwa, sehingga menganiaya pihak pertama atau sang imam.
Adik pelaku pun berjanji akan menjaga kakaknya supaya tidak mengulangi aksinya lagi atau perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak timbul rasa dendam dikemudian hari sehubungan dengan perkara ini,” demikian poin kedua surat perdamaian tersebut.
Sementara pihak pertama dalam isi surat damai bermeterai tersebut, menyatakan tidak akan menuntut pihak kedua secara hukum pidana maupun perdata. [wip]