(IslamToday ID) – Ratusan perusahaan diketahui tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) tentang THR. Hal itu berdasarkan laporan di posko pengaduan THR yang dibentuk oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
“Yaitu THR harus dibayar paling lambat H-7, dibayar penuh, tidak dicicil, dan bilamana ada permasalahan maka harus dibayar H-1,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (11/5/2021).
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Jakarta, Tangerang, Karawang, Cirebon, Batam, Banjarmasin, Medan, Deli Serdang, Boyolali, Brebes, Pekalongan, Makassar, hingga Sumbawa.
Said menyebut perusahaan tersebut bergerak di sektor industri outsourcing PLN, tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, serta industri padat karya lainnya. Padahal perusahaan tersebut mampu dan masih beroperasi.
Namun, menurutnya, sejauh ini tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kasus-kasus pembayaran THR yang tidak sesuai dengan SE Menaker bisa dijumpai di PT Pan Brothers di Boyolali, PT Agung Pelita Industrindo di Brebes, perusahaan tekstil di Pekalongan, dan seluruh mayoritas outsourcing PLN di seluruh Indonesia, serta perusahaan-perusahaan lain. Hal ini menjelaskan ketidakmampuan Menaker menegakkan aturan tentang THR,” tegasnya.
Keadaan tersebut diperparah dengan pelarangan mudik bagi masyarakat khususnya pekerja atau buruh. Sementara tenaga kerja asing (TKA) dibiarkan masuk melenggang kangkung ke Indonesia di tengah pandemi dan lip services dari Menaker saja.
“KSPI mendesak pemerintah bersikap adil, menegakkan aturan, dan menunjukkan keberpihakannya terhadap kepentingan nasional para buruh lokal, bukan TKA,” pungkasnya seperti dikutip dari Liputan 6.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ada 1.860 laporan yang masuk di posko THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi THR dan 1.176 pengaduan THR.
“Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi pada Ahad (9/5/2021).
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman dan lain-lain.
“Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Anwar menjelaskan, THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. [wip]