(IslamToday ID) – Dua orang penghina negara Palestina kena batunya. Keduanya terpaksa berurusan dengan polisi karena berpotensi mengadu domba.
Seorang pemuda di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan oleh Polsek Gerung. Pemuda itu ditangkap setelah menggunggah video yang menghujat Palestina dengan kata-kata kotor di TikTok.
Pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23) itu diciduk pada Sabtu (15/5/2021) malam. Ucok pun meminta maaf. Meski begitu, ia terancam terkena UU ITE.
“Terancam terkena Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Pelaku juga sudah minta maaf,” kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (18/5/2021).
Hilmiadi yang bekerja sebagai petugas cleaning service di salah satu kampus swasta di Kota Mataram, telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada masyarakat lewat akun TikTok-nya. Meski telah meminta maaf, kata Eka, kasus Hilmiadi tetap akan diproses hukum.
“Yang bersangkutan ditahan dan diproses sidik,” tegasnya.
Video yang diunggah pemuda itu berdurasi 13 detik. Pemuda tersebut mengatakan-ngatai Palestina dengan kata kotor.
“Palestina Babi, Mari Kita Bantai. Babi, Babi, Babi,” ucap pemuda tersebut dalam videonya sambil berjoget-joget.
Kasus kedua yakni menimpa MS, siswi SMA di Bengkulu. Ia meminta maaf atas unggahannya yang viral menghina Palestina lewat aplikasi TikTok. MS mengaku siap menerima risiko atas unggahannya itu.
“Saya memohon maaf kepada negara Palestina dan bangsa atas unggahan pernyataan saya di Tiktok. Saya berjanji akan siap menerima semua risiko atas perbuatan saya, sekali lagi saya mohon maaf,” kata MS usai melakukan mediasi di Polres Bengkulu Tengah, Selasa (18/5/2021).
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengimbau agar masyarakat bijak dalam berkomunikasi di media sosial. MS telah dikembalikan ke orangtua karena tidak ada aduan.
“Untuk kasus ini telah kita lakukan pemeriksaan, termasuk mediasi ke pihak sekolah dan dinas terkait. Namun karena tidak ada aduan maka untuk sementara siswi itu kita kembalikan ke orang tuanya untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang diunggah MS di TikTok bikin gempar sehingga siswi tersebut dikeluarkan (drop out atau DO) dari sekolahnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan mengatakan, berdasarkan hasil rapat pada Senin (17/5/2021), siswi tersebut dikembalikan ke orang tuanya atau di-DO dari sekolah.
“Hasil rapat sudah jelas atas perbuatan yang dilakukan MS membuat nama pendidikan di Bengkulu Tengah terluka dan solusinya pihak sekolah mengembalikannya ke orang tuanya,” kata Adang.
Pada rapat itu, pihak sekolah memanggil siswi tersebut bersama orang tuanya. Pihak sekolah juga mengundang pihak TNI, Polri, dan anggota DPRD Bengkulu Tengah.
Pihak sekolah juga turut mengundang ulama serta tokoh agama setempat untuk mencari solusi terkait kasus tersebut. Dalam pertemuan itu, ibu dari siswi tersebut menangis pilu.
Penanganan kasus penghinaan terhadap Palestina ini dilakukan untuk meredam gejolak di masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat ramai berkumpul di luar.
Penangkapan Tanpa Peringatan
Terkait fenomena menghina Palestina melalui dunia maya ini, Polri bisa saja langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim bisa melakukan penangkapan tanpa memberikan peringatan oleh virtual police atau polisi dunia maya.
“Kalau yang sifatnya bisa mengadu domba, bahkan menciptakan suasana yang bisa menjadikan kegaduhan, itu bisa saja Direktorat Siber melakukan penangkapan,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu (19/5/2021) seperti dikutip dari Viva.
Menurutnya, adanya virtual police itu sifatnya memberikan peringatan dan edukasi terhadap postingan yang sifatnya ujaran kebencian. “Jadi yang sifatnya ujaran kebencian, bisa kita ingatkan,” ujarnya.
Sementara, katanya, beberapa kasus video tentang Palestina itu dapat membuat gaduh di tengah masyarakat bahkan sampai mengadu domba. Sehingga, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim langsung melakukan kegiatan penangkapan.
“Jadi harus dibedakan mana yang perlu, mana juga yang sifatnya membahayakan, apalagi mengadu domba bisa menciptakan perpecahan bangsa,” tandasnya. [wip]