(IslamToday ID) – Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara terkait laporan dugaan korupsi.
Keduanya diagendakan diperiksa oleh Penyidik Subdirektorat V/Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (27/5/2021).
“Ya, laporan polisi sudah masuk. Ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (24/5/2021).
Ia belum menjelaskan lebih lanjut ihwal dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanggilan terhadap petinggi Telkomsel tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, penyelidikan terhadap kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan No Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Sedangkan, pemanggilan terhadap keduanya berdasarkan surat panggilan nomor B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam surat panggilan itu, dijelaskan bahwa keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu, Manajemen PT Telkomsel (Persero) tengah mempelajari berkas atau dokumen pemanggilan yang dikirimkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan, pihaknya masih mempelajari dokumen tersebut dan tetap mendukung proses hukum yang berlaku. Langkah tersebut sebagai wujud komitmen perseroan untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Saat ini kami masih mempelajari berkas atau dokumen panggilan yang dimaksud. Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Denny seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021).
Sebelumnya Denny membenarkan adanya pemanggilan kedua pejabat BUMN di sektor telekomunikasi tersebut. Meski begitu, ia enggan membeberkan kapan proses pemeriksaan akan dilakukan.
Ia menjelaskan, baik Edi dan Setyanto akan diperiksa perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel yang diduga tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara. [wip]