(IslamToday ID) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis kerugian akibat dugaan korupsi PT Asabri. Tak main-main, nominalnya cukup fantastis yakni mencapai Rp 22,78 triliun. Angka ini lebih tinggi dari kerugian korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerugian Asabri lebih besar karena para tersangka melakukan korupsi lebih besar. Apalagi, ada dua tersangka yang juga terlibat pada kasus Jiwasraya maupun Asabri.
“Memang ada sindikat, waktu di Jiwasraya mereka belum matang betul. Begitu Asabri, dia lebih jagoan jadi lebih banyak dapatnya,” katanya seperti dikutip dari Kontan, Senin (31/5/2021).
Selain itu, kerugian negara tersebut juga timbul akibat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan investasi Asabri pada tahun 2012 sampai dengan 2019.
“Kami menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana di Asabri,” kata Agung.
Akibatnya, penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara karena pengelolaan saham dan reksadana tidak sesuai ketentuan. Bahkan, kerugian tersebut belum bisa tertutupi sampai hari ini.
BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang penghitungan kerugian negara tersebut pada 27 Mei 2021. Hal ini sebagai bentuk dukungan lembaga terhadap pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk menindaklanjuti permintaan penghitungan kerugian negara yang disampaikan Kejagung kepada BPK pada 15 Januari 2021 lalu.
“BPK mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan Industri Keuangan serta pihak-pihak lain yang telah membantu BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Sementara, Kejagung menyatakan nilai kerugian negara akibat kasus korupsi Asabri menyusut hampir Rp 1 triliun dari Rp 23,71 triliun menjadi Rp 22,78 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya bersama tim auditor internal di Kejagung dan BPK sudah menghitung ulang kerugian negara dalam kasus tersebut, kemudian mencocokkan kembali seluruh data yang ditemukan tim penyidik.
Hasilnya, menurut Febrie, ada penurunan kerugian negara menjadi Rp 22,78 triliun dari perhitungan awal tim auditor internal Kejagung sebesar Rp 23,71 triliun dalam kasus korupsi Asabri.
“Jadi setelah dihitung kembali dan dicocokkan data semuanya, total kerugian negara menjadi Rp 22 triliun ya,” tuturnya belum lama ini.
Adapun Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan pihaknya sudah menerima laporan perhitungan kerugian negara dari BPK pada hari Kamis 27 Mei 2021. Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang pasti adalah Rp 22,78 triliun.
“Total nilai kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri adalah Rp 22,78 triliun. Memang ada sedikit pergeseran dari perhitungan awal,” tuturnya.
Menurut Burhanuddin, setelah pihaknya menerima nilai kerugian negara dari BPK, penyidik Kejagung langsung melakukan pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan sembilan orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung pada hari Jumat, 28 Mei 2021.
“Kemudian, pada tanggal 28 Mei 2021, kita sudah kirim berkas perkara, barang bukti dan tersangka serta kerugian negara pada tahap penuntutan agar segera diadili,” katanya.
Sebelumnya, pihak Kejagung sempat menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 23,71 triliun. Namun, angka tersebut menyusut menjadi Rp 22,78 triliun.
Soal kerugian Rp 23,71 triliun, angka itu muncul dari hasil perhitungan sementara tim auditor internal Kejagung sejak perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan menetapkan sembilan orang tersangka. [wip]