(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) diminta memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait pembatalan pengiriman jamaah pada ibadah haji 2021. Sebab sejauh ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia belum mengeluarkan instruksi apapun terkait penyelenggaraan haji.
“Fraksi PAN meminta penjelasan resmi dan terbuka dari Kemenag terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021. Pasalnya, pagi ini kami menerima copy-an surat Kedutaan Saudi Arabia yang tersebar luas di media sosial yang nadanya menyangkal beberapa informasi yang beredar di media dan masyarakat,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Ia menyatakan, Kemenag sejak awal seharusnya menjalin komunikasi intensif dengan Arab Saudi. Menurutnya, pembatalan sepihak yang dilakukan Kemenag saat ini berpotensi menimbulkan polemik dan pandangan-pandangan spekulatif di tengah masyarakat.
Dari surat Kedutaan Besar Arab Saudi, menurut Saleh, terdapat pesan bahwa Saudi sebenarnya sangat terbuka untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan Indonesia ihwal ibadah haji 2021.
Ketua DPP PAN itu pun menyatakan langkah fraksinya menanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kemenag dalam mengupayakan pelaksanaan ibadah haji 2021 merupakan hal wajar.
Sebab, katanya, sebelumnya beredar informasi bahwa jamaah haji Indonesia tidak bisa diberangkatkan karena persoalan vaksinasi, dimana vaksin yang dipakai jamaah haji Indonesia belum terdaftar di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Itu sempat heboh. Apakah itu memang benar? Ini perlu diklarifikasi. Sebab, minggu lalu vaksin Sinovac telah terdaftar di list-nya WHO. Kalau itu alasannya, semestinya sekarang ini sudah bisa diberangkatkan,” katanya.
Lebih lanjut, Saleh menyatakan bahwa persoalan pemberangkatan ibadah haji akan menjadi isu krusial, karena 2021 menjadi tahun kedua bagi Indonesia tidak memberangkatkan calon jamaah haji.
Ia pun mempertanyakan jaminan yang bisa diberikan Kemenag kepada jamaah yang gagal berangkat haji dalam dua tahun terakhir.
“Apakah ada jaminan akan berangkat tahun depan? Tidak ada kan? Tahun lalu juga begitu kok. Katanya akan berangkat tahun ini. Nyatanya, tidak juga. Lalu kapan?” tanya Saleh.
Berangkat dari itu, Saleh mendesak Kemenag memberikan penjelasan terkait surat melakukan negosiasi langsung terkait rencana pemberangkatan jamaah ibadah haji. Ia berharap Indonesia tetap bisa memberangkatkan calon jamaah haji pada tahun ini, walupun dengan kuota yang dikurangi.
“Kemarin kan Kementerian Agama membatalkan keseluruhan. Semestinya, pemerintah tetap membuka peluang untuk memberangkatkan jamaah. Minimal, jamaah haji plus dengan pelayanan berbasis protokol kesehatan,” tutur Saleh.
Bantah Terburu-buru
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi membantah bila keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1442/2021 terburu-buru.
Khoirizi menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah dibahas dengan Komisi VIII dan Panja Haji di DPR.
“Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR,” kata Khoirizi.
Ia juga menilai keputusan pembatalan keberangkatan sudah dilakukan melalui kajian mendalam. Salah satunya terkait waktu persiapan hingga aspek keselamatan. “Baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” katanya.
Lebih lanjut, Khoirizi menegaskan pihaknya tetap berharap ada penyelenggaraan haji tahun ini. Bahkan, ia menjelaskan Kemenag sejak Desember 2020 sudah melakukan serangkaian persiapan dan mitigasi terkait penyelenggaraan haji.
“Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, sampai 5 persen,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, ia menilai persiapan penyelenggaraan haji juga dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Salah satunya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga penyiapan dokumen perjalanan jamaah.
Hal yang sama juga dilakukan terkait penyiapan layanan di Saudi. Baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji sudah dilakukan.
“Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi,” katanya.
Selain itu, Khoirizi menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas juga sudah berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021. Hal itu guna mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
Menag, katanya, juga sudah bertemu Dubes Arab Saudi Esam Abid Althagafi dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.
“Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini,” katanya.
“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” tambahnya. [wip]