(IslamToday ID) – Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres No 10 Tahun 2021 diubah, salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Berdasarkan salinan Perpres yang beredar, disebutkan bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal terdapat di pasal 2 ayat 2, yang meliputi:
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam pasal 12 UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Sementara bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Sebelumnya, aturan mengenai bidang usaha investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, dicabutnya aturan soal investasi miras menandakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan masukan masyarakat.
Sebelumnya, aturan yang melegalkan miras tersebut sempat menuai beragam kritik dari sejumlah pihak.
“Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi, pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran,” kata Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd seperti dikutip dari Liputan 6, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, hal yang sama juga dilakukan ketika masyarakat ramai-ramai mengkritik vaksinasi Covid-19 yang berbayar. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk semua masyarakat Indonesia.
“Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Oke, pemerintah izinkan,” jelasnya.
Mahfud menilai bahwa kritikan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah vitamin. Selagi rasional, ia memastikan pemerintah akan mengakomodir kritikan itu.
“Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan,” ucap Mahfud.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut lampiran soal investasi minuman keras pada Selasa, 2 Maret 2021.
Jokowi mengaku, pembatalan itu diambil setelah mendapat masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, juga atas pertimbangan suara dari daerah.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ungkapnya melalui pernyataan virtual dalam akun kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi miras di empat wilayah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Perpres yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu lalu menuai menuai pro-kontra berbagai kalangan. [wip]