(IslamToday ID) – Pengamat sekaligus praktisi pendidikan Indra Charismiadji menilai rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan alias sekolah hanya akan menambah jumlah anak putus sekolah.
Menurutnya, adanya PPN maka biaya SPP sekolah akan bertambah sehingga membebani orang tua yang membiayai pendidikan anaknya.
“Ini kan dengan nambah seperti ini tentunya orang akan semakin milih untuk nggak sekolah jadinya,” kata Indra seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (11/6/2021).
Terlebih, lanjutnya, saat ini masih ada anak-anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan di tingkat SD dan SMP.
“Sekarang faktanya anak Indonesia sendiri belum semua bersekolah di level SD maupun SMP. Angka partisipasi murni kita SD masih 98 persen, SMP masih 80 persen. Berarti masih ada 2 persen di tingkat SD anak di Indonesia belum sekolah, masih ada 20 persen anak tingkat SMP belum bersekolah. Pemerintahan berarti belum membiayai pendidikan dasar ini, kok sudah mau pajaki,” jelas Indra.
Padahal, menurutnya, pendidikan adalah tugas pemerintah berdasarkan UUD 1945.
“(Pajak pendidikan) itu artinya melanggar konstitusi karena konstitusi kita mengatakan kalau setiap warga negara itu berhak mendapatkan pendidikan dasar dari SD sampai SMP dan pemerintah itu memiliki kewajiban membiayainya,” ujarnya.
Pengamat pendidikan dari Universitas Paramadina Totok Amin Soefijanto juga berpendapat bahwa menjadi tugas negara menyediakan akses pendidikan kepada rakyatnya, salah satunya dengan menyediakan sekolah gratis.
“Nah untuk penyelenggaraan pendidikan itu kan amanat konstitusi ya. Jadi Undang-Undang Dasar menyebut mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah itu kan tugas negara,” katanya.
Dijelaskannya, silakan saja pemerintah memajaki apa saja asal jangan jasa pendidikan. Sebab, jika pendidikan kena pajak membuat beban masyarakat bertambah, sudah harus membayar SPP lalu ditambah pajak.
“Ini menjadi beban kepada masyarakat dua kali, terutama buat mereka yang sudah berkontribusi, yang harusnya (sekolah) gratis tapi bayar, terus dipajaki,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf juga menolak keras rencana pemerintah memajaki dunia pendidikan. “Kami tidak setuju dengan hal ini,” ujarnya, Kamis (10/6/2021) malam.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membuat pendidikan menjadi komersil. Ia menilai pajak pendidikan bakal melegalkan sekolah memungut uang dari orang tua.
“Jangan jadikan pendidikan komersil. Karena dengan menarik pajak artinya melegalkan sekolah menarik biaya kepada orang tua,” ucapnya.
Dede mengatakan pajak jasa pendidikan bakal berdampak pada bertambahnya beban orang tua siswa. Padahal, UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin pendidikan ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat.
“Itu makanya keluar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” tuturnya.
Dede juga mengatakan banyak sekolah yang kesulitan keuangan akibat pandemi corona. Ia menilai pemerintah mestinya bertanggung jawab membantu keuangan sekolah di masa pandemi corona.
“Apalagi dalam kondisi pandemi ini, dimana banyak sekolah yang kolaps dan megap-megap, terutama sekolah swasta di daerah-daerah. Sangat tidak bijaksana jika fungsi pelayanan publik yang mestinya menjadi tanggung jawab negara pun dipajaki,” pungkasnya. [wip]