(IslamToday ID) – PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam buka suara terkait tudingan keterlibatan pihaknya dalam skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun. Selain Antam, disebut Direktorat Jenderal Bea Cukai juga terlibat dalam kasus tersebut.
SVP Corporate Secretary Antam, Yulan Kustiyan menyebut pihaknya telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas tersebut sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan (good corporate governance).
Ketentuan yang dimaksud termasuk kewajiban tarif bea masuk (BM) sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10.
Untuk diketahui, HS 7108.12.10 merupakan klasifikasi untuk emas batangan yang akan diolah kembali dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan dengan tarif BM 0 persen.
“Dalam kaitannya dengan impor emas yang dilakukan, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan, termasuk kewajiban tarif bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10,” jelasnya secara tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (16/6/2021).
Ia melanjutkan bahwa impor emas yang dilakukan pihaknya diperuntukkan sebagai bahan baku produk logam mulia perusahaan.
Menurutnya, perusahaan melakukan impor emas hasil tuangan dengan berat 1 kg (gold casting bar) sebagai bahan baku yang akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
“Antam melakukan impor gold casting bar (emas hasil tuangan dengan berat 1 kg) sebagai bahan baku yang akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan membeberkan dugaan kasus terkait impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta. Proses impor itu diduga tak sesuai aturan sehingga jadi tidak kena pajak.
Arteria juga meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa direksi hingga vice president di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Ia menduga ada keterlibatan petinggi Antam dengan dugaan kejahatan yang dibeberkannya itu.
Menurut Arteria, selama ini Antam kerap ikut campur dalam perdebatan Bea Cukai mengenai proses importasi emas, sehingga dapat meloloskan hal tersebut. “Sehingga bea masuknya bisa 0 persen, padahal sudah layak jual, Pak. Ini orang maling kasatmata,” ucap Arteria.
Menurutnya, emas tersebut seharusnya dikenakan biaya impor hingga 5 persen dan kena pajak penghasilan impor sebesar 2,5 persen. Namun, karena praktik penyelewengan di Bandara Soetta, maka emas yang dimaksud jadi tidak kena pajak.
Arteria kemudian menyerahkan dokumen yang dikumpulkannya kepada Jaksa Agung mengenai dugaan kasus importasi emas dari Singapura tersebut.
Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.
“Singkatnya ini emas biasa, semua emas diimpor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas Bea Cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah benar, HS-nya 71081300 artinya kode emas setengah jadi,” kata Arteria.
“Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah,” tambahnya.
Kejaksaan Agung Menganalisa
Sementara, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas yang diduga telah melibatkan 8 perusahaan itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaa Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelidiki dugaan korupsi impor emas tersebut.
Febrie berpandangan jika kasus tersebut masuk dalam kategori korupsi, maka pihaknya sudah siap untuk masuk dan menindaklanjuti aduan anggota Komisi III DPR. Namun, jika kasus itu masuk kategori kepabeanan, maka PPNS dari Kemenkeu yang akan menanganinya.
“Jadi, kami masih analisa dulu. Ini masuk kasus korupsi atau kepabeanan. Kalau kepabeanan, itu bukan ranah kami,” tuturnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (16/6/2021).
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menilai jika kasus dugaan adanya skandal dalam proses impor emas memang perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan adanya kendala dalam penegakan hukumnya.
“Jika memang ada kendala dalam penegakan hukumnya, tentu Panja Penegakan Hukum bisa langsung melakukan pengawasan,” ujar Didik seperti dikutip dari Akurat, Rabu (16/6/2021).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan di DPR, Komisi III melalui Panja Penegakan Hukum akan terus melakukan pengawasan secara utuh untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilaksanakan secara adil, transparan, profesional, dan akuntable terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Panja Penegakan Hukum bisa melakukan pengawasan dan mendorong agar penegak hukum dan penegakan hukumnya tidak mengalami kendala,” tegas politisi Partai Demokrat ini. [wip]