(IslamToday ID) – Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas meyakini adanya radikalisme di dalam kekuasaan di pemerintahan Indonesia.
Hal itu ia disampaikan dalam diskusi daring “Agenda Mendesak Penguatan KPK” yang digelar oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (19/4/2021)
“Saya sangat yakin bahwa sesungguhnya radikalisme itu ada di dalam kekuasaan, saya sebut radikalisme politik,” katanya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Ahad (20/6/2021).
Salah satu contoh konkret radikalisme politik tersebut adalah adanya sejumlah undang-undang (UU) yang kontroversial. Diantaranya yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU ITE, revisi UU KPK, UU Minerba, UU MK, dan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ini produk (radikalisme politik),” ucap mantan pimpinan KPK ini.
Selain UU tersebut sebagai produk, radikalisme politik penguasa juga diperkuat dengan kebangkitan pasal-pasal eks kolonial.
“Terus segera diperkuat dengan membangkitkan pasal-pasal eks kolonial tentang penghinaan Presiden dan Wapres dalam RUU KUHP yang akan datang,” ujar Busyro.
Ia menambahkan bahwa pasal penghinaan presiden dan wakil presiden tersebut akan segera disusun dan telah diangkat oleh sejumlah media.
Tetapi, Busyro menyinggung “keheningan” para akademisi dari fakultas hukum yang belum membuka suara terkait kemunculan pasal tersebut.
Padahal, kemunculan pasal penghinaan presiden dan wapres tersebut dinilai berbahaya, karena merupakan perwujudan kebangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda.
“Dan belum ada satu fakultas hukum pun, terutama negeri yang dibiayai dengan pajak itu, yang mengangkat tentang bahaya dari pemunculan pasal-pasal itu, yang itu merupakan perwujudan dari pembangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda dulu,” pungkas Busyro. [wip]