(IslamToday ID) – Tiga pimpinan lembaga resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penandatanganan SKB ini dilakukan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, serta disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan SKB berupa pedoman ini diharapkan bisa menjadi jalan agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. SKB ini berlaku selama revisi UU ITE dilakukan.
“Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (23/6/2021).
Mahfud menyebut SKB ini memang dibuat setelah pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, hingga pelapor. “Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, revisi dan pembuatan SKB ini juga dilakukan untuk merespons suara masyarakat bahwa UU ITE dianggap kerap merugikan korban.
Hal ini lantaran UU ITE dinilai mengandung pasal karet dan menyebabkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.
“Menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang, satu rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, dan 36,” kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dari SKB ini bisa mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice.
Sehingga, lanjut Plate, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
“Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pedoman penerapan dalam SKB ini memang berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
“Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE,” pungkasnya. [wip]