(IslamToday ID) – Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) jauh dari rasa keadilan. Ia pun menilai wajar jika HRS kemudian langsung mengajukan banding.
“Wajar saja HRS menolak dan menyatakan banding atas vonis hakim, karena khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dalam vonis itu,” katanya melalui akun Twitter seperti dikutip dari RMOL, Kamis (24/6/2021).
Vonis bahwa adanya keonaran akibat hasil tes swab HRS di RS Ummi yang dinyatakan positif Covid-19 juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Ada ketidaksesuaian dengan fakta lapangan tentang kebohongan dan tidak terjadinya keonaran. Penting hakim berikutnya betul-betul hadirkan keadilan,” tandas HNW.
Politikus PKS lainnya, Mardani Ali Sera juga ikut komentar. Dalam tulisannya yang dimuat di Twitter miliknya, Mardani menyinggung soal vonis yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki.
Kemudian, ia menulis bahwa HRS mendapat perlakuan yang berbeda. Di akhir tulisannya, ia pun mendoakan HRS agar selalu diberi kekuatan dan keadilan.
“Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin,” tulis Mardani seperti dikutip Hops.ID dari Twitter-nya.
Bahkan tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal juga heran dengan vonis empat tahun HRS. Menurut Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika Serikat ini, vonis tersebut lebay dan berlebihan.
Menurut Gus Sahal, panggilan akrabnya, nggak seharusnya HRS kena vonis empat tahun dalam kasus ini.
“Ini berlebihan. Kalo Rizieq divonis 4 thn krn tebar kebencian SARA kek ancam penggal kepala dll, saya setuju,” tulis Gus Sahal dikutip dari Twitter-nya.
Menurutnya, kasus pelanggaran data tes swab ini nggak seharusnya kena vonis empat tahun. “Tp kalo krn kasus Data Swab, ini lebay. Jgnlah kebencianmu pada suatu kaum membuatmu ga adil, kata Quran,” tulis Gus Sahal. [wip]