(IslamToday ID) – Ketua MUI Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, Ustaz Jeje Zaenudin menilai sikap Malaysia yang mewacanakan ketegasan hukuman bagi yang mengkampanyekan LGBT sangat baik dan patut ditiru Indonesia.
“Secara konstitusional, negara kita Indonesia juga bisa lebih tegas kepada kelompok yang mengkampanyekan LGBT,” kata Ustaz Jeje seperti dikutip dari Republika, Selasa (29/6/2021).
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) ini mengatakan, sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan falsafah dasar negara Indonesia. Dua sila ini bisa jadi dasar legitimasi pembuatan regulasi yang lebih tegas untuk mencegah kampanye dan promosi LGBT di Indonesia.
“Sebagai Ketua MUI Bidang Pengembangan Seni Budaya dan Peradaban Islam, saya berpendapat bahwa gerakan dan kampanye LGBT sangat bertentangan dengan nilai budaya luhur dan peradaban bangsa Indonesia,” ujarnya.
Ustaz Jeje menegaskan, bahkan gerakan dan kampanye LGBT bertentangan dengan semua peradaban manusia yang normal di dunia. LGBT yang dinyatakan oleh agama sebagai suatu kemaksiatan besar dan bertentangan dengan fitrah nurani manusia, seharusnya dicarikan obat dan terapi penyembuhannya.
Sebab, ia mengatakan, mana mungkin LGBT bisa diterima sebagai perilaku normal. Lalu, apakah dengan atas nama kebebasan dan HAM, LGBT boleh dikampanyekan.
Ustaz Jeje menegaskan, HAM dalam konstitusi Indonesia adalah HAM yang berbasis dan bersendikan nilai-nilai agama dan keadaban. “Oleh karenanya, Indonesia patut mengupayakan regulasi preventif yang melindungi budaya dan peradaban bangsa Indonesia,” ujarnya.
Dalam pandangan pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, hukum di Indonesia tentang kampanye perilaku LGBT belum ada kejelasan aturan dan ketegasan sanksinya. KUHP atau UU belum secara tegas menjerat kampanye LGBT.
“Secara teknis, kualifikasi tentang kampanye LGBT juga tidak jelas kriterianya sehingga dapat multitafsir,” katanya, Ahad (27/6/2021).
Ia mengatakan, untuk itu perlu diatur secara pasti, jelas, dan tegas dalam KUHP. Pengaturan dalam KUHP dimaksudkan untuk mencegah perilaku LGBT, termasuk pihak-pihak yang mengkampanyekan LGBT.
Suparji menegaskan, karena praktik tersebut bertentangan dengan ideologi dan konstitusi serta pola hubungan manusia yang berlaku secara universal. Ia berharap pemerintah dan DPR mempertegas larangan LGBT dengan cara melarang melalui ketentuan RKUHP dan merumuskan sanksinya yang menjerakan. [wip]