(IslamToday ID) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan kembali menggulirkan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Meski demikian, belum diketahui secara rinci bantuan seperti apa lagi yang akan diberikan pemerintah.
“Kami sepakat bansos akan digulirkan kembali,” kata Luhut saat memberi keterangan pers terkait PPKM Darurat untuk Jawa-Bali, Kamis (1/7/2021).
Rencana untuk kembali menggulirkan bansos kepada masyarakat merupakan kesepakatan antara Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
“Kita sepakat untuk semua ini kita bantu lagi,” jelas eks Kepala Staf Kepresidenan itu seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Luhut menegaskan penyaluran bansos ini diharapkan dapat melindungi masyarakat, terutama di tengah pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Bantuan ini diharapkan dapat mengkompensasi beban masyarakat di tengah pembatasan kegiatan.
“Untuk melindungi masyarakat menengah dan ke bawah, betul harus dilindungi. Dampak PPKM Darurat harus dimitigasi, recovery diharapkan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa work from home (WFH) 100 persen diberlakukan pada sektor non esensial seperti jasa keuangan.
Selain itu pelaksanaan belajar mengajar masih berlangsung daring. Ia juga menegaskan sektor esensial jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya diberlakukan 50 persen maksimal work from office (WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Kantor hanya boleh terisi 50 persen,” tegas Luhut.
Namun untuk kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, transportasi, logistik, petrokimia, semen, penanganan bencana, utilitas dasar air, kebutuhan pokok sehari-hari berlaku maksimal WFO 100 persen dengan prokes ketat.
Ancaman untuk Kepala Daerah
PPKM Darurat yang dikomandoi Luhut harus dilaksanakan oleh para kepala daerah. Luhut pun menegaskan ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat ini:
- Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang berlebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
- Gubernur, Bupati dan Walikota melarang aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
- Gubernur, Bupati dan Walikota didukung TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
“Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin-poin di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Luhut.
Ia mengatakan, instruksi lebih lanjut akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Luhut pun memberikan peringatan terhadap berita palsu atau hoaks. Jika terbukti ada hoaks, maka tak segan untuk ditindak.
“Sampai pemberitaan palsu akan dilakukan penindakan karena itu bisa mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain. Kita jangan main-main dengan berita hoaks,” tegasnya. [wip]