(IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak ke sejumlah perkantoran di Jakarta. Ia geram karena masih menemukan perkantoran di luar sektor esensial dan kritikal tetap memberlakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO).
Padahal, dalam aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, perusahaan atau kantor-kantor di luar sektor esensial wajib memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Kegeraman Anies itu terekam dalam video di Instastory akun @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021). Dalam video itu, terlihat Anies tengah berbicara dengan seseorang dari bagian HRD sebuah perusahaan.
“Ini bukan soal untung rugi. Ini soal nyawa. Kita ini mau nyelamatin nyawa orang, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois. Ini pekerja-pekerja ikut aja,” kata Anies.
Perempuan yang diajak bicara Anies itu tampak hanya terdiam. Anies kemudian meminta perusahaan menutup kantor dan karyawannya untuk pulang ke rumah.
Anies dalam sidak itu juga menemukan perusahaan lain yang berkantor di Sahid Sudirman Centre juga masih menerapkan WFO. Ia semakin geram karena menemukan ada ibu hamil yang masih harus WFO di kantor tersebut.
“Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk,” tegas Anies.
“Ibu hamil kalau kena Covid mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid,” ujarnya lagi.
Anies juga langsung menyegel kantor-kantor yang melanggar aturan PPKM Darurat. Pemilik kantor juga diproses hukum oleh kepolisian.
“Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, tutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah, dan pemilik/manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian,” kata Anies dalam unggahannya di akun Instagram @aniesbaswedan.
Dari hasil sidaknya, Anies juga menemukan perusahaan-perusahaan di sektor esensial atau kritikal yang tidak mentaati aturan pembatasan kapasitas. Perusahaan-perusahaan ini turut mendapat sanksi penutupan sementara.
Anies mengatakan hukuman bagi perusahaan-perusahaan bandel bukan untuk membuat pihak lain puas. Ia menyatakan hukuman itu untuk menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Ini adalah negara hukum, ini adalah negara yang diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
Anies juga sebelumnya meminta kepada para pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab atas kesehatan para pegawainya. Menurutnya, jangan sampai pemilik melakukan kerja dari rumah, namun pegawai masih harus pergi ke kantor, padahal perusahaan itu tidak termasuk sektor esensial maupun kritikal.
“Jadi saya minta kepada semua, mari ambil sikap tanggung jawab, ini bukan sekadar peraturan, bukan sekadar pasal, ini adalah soal melindungi sesama, melindungi saudara-saudara kita, melindungi anak buah kita,” ungkapnya.
Anies sebelumnya telah meminta karyawan perusahaan di sektor non esensial dan dipaksa masuk ke kantor selama PPKM Darurat melapor melalui aplikasi JAKI.
JAKI adalah aplikasi “Jakarta Kini” yang membuka laporan hingga informasi bagi warga.
Setelah laporan masuk, Anies berjanji akan langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang. [wip]