IslamToday ID — Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memberikan penjelasan terkait kegiatan ibadah dalam kondisi darurat wabah pandemi serta penjelasan shalat Idul Adha dimasa PPKM darurat.
Pertama adalah terkait dengan isu boleh atau tidaknya penutupan Masjid dalam kondisi darurat yang membahayakan kesehatan masyarakat. DSKS menuliskan hal ini adalah masalah ijtihadiyah dimana para Ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda, ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang.
Untuk itu, DSKS meminta umat islam hendaknya menyudahi perdebatan dalam masalah ini dan saling menghormati pendapat masing-masing.
“Terkait dengan boleh atau tidaknya penutupan Masjid dalam kondisi darurat yang membahayakan, ini adalah masalah ijtihadiyah dimana para Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Hendaknya Umat Islam menyudahi perdebatan dalam masalah ini dan saling menghormati pendapat masing-masing.” tulis DSKS
Kedua, terkait shalat Fardhu di masjid. Menurut mayoritas pendapat Ulama, shalat Fardhu berjama’ah di masjid memiliki hukum Sunnah Muakkadah, yang artinya sebisa mungkin dilakukan berjamaah di masjid, dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk menekan penyebaran virus di kalangan Jama’ah.
“Namun jika keadaan tidak memungkinkan, maka seorang Muslim diberi udzur untuk tidak mengikuti Shalat Fardhu berjama’ah di Masjid, dan dihimbau agar tetap melaksanakannya secara berjama’ah di rumah dengan anggota keluarga masing-masing.
Ketiga, pelaksanaan shalat Jum’at. Shalat Jum’at wajib dilaksanakan secara berjama’ah di Masjid bagi kaum laki-laki. Dalam kondisi darurat yang membahayakan, dibolehkan untuk menggantinya dengan Shalat Dhuhur di rumah masing-masing dan tidak diperbolehkan melaksanakan Shalat Jum’at sendiri di rumah atau secara virtual (daring).
Ke empat, Shalat Idul Adha. Sholat Idul Adha, memiliki hukum Sunnah Muakkadah. Jika di suatu daerah memungkinkan untuk melaksanakannya di Masjid atau di tempat terbuka, maka hendaknya dilaksanakan. Namun harus dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
“Jika tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk melaksanakannya secara berjama’ah di rumah masingmasing,” ucap DSKS.
DSKS juga meminta kepada para Khatib Sholat Idul Adha agar menyampaikan seruan dan ajakan untuk bertaubat, istighotsah, memperbanyak istighfar, memperbanyak berdoa dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan amalan-amalan Wajib atau Sunnah didalam khutbahnya.
“Menyerukan kepada para Khatib Sholat Idul Adha agar menyampaikan dalam khutbahnya seruan dan ajakan untuk bertaubat, istighotsah, memperbanyak istighfar, memperbanyak berdoa dan semakin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan amalan-amalan Wajib atau Sunnah,”kata DSKS
Terkahir, terkait penyembelihan hewan Qurban pada Hari Raya Idhul Adha dan Tasyriq. Penyembelihan hewan Qurban hukumnya adalah Sunnah Muakkadah, maka semaksimal mungkin untuk tetap dilaksanakan, bahkan kegiatan ini bisa dipadukan dengan program kepedulian sosial untuk masyarakat sekitar yang terdampak pandemi.
“Penyembelihan hewan Qurban harus dilaksanakan sesuai tuntunan Syariat Islam, dengan tetap menjaga Protokol Kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan virus,”
DSKS juga menghimbau semua pihak yang terlibat di dalam proses penyembelihan hewan Qurban dan pendistribusian daging, untuk mengupayakan agar tidak terjadi kerumunan.
“Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, dimulai setelah pelaksanaan Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum Maghrib tanggal 13 Dzulhijjah,”pungkasnya.
Penulis Kanzun Dinan