(IslamToday ID) – Presiden Jokowi mendapat kiriman surat dari Transparency International (TI) terkait dengan pemecatan puluhan pegawai KPK. Dalam surat itu TI meminta pembatalan pemecatan terhadap penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan puluhan pegawai lainnya yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Surat itu dikirimkan pada 1 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Chief Executive Officer TI, Daniel Erikson.
“Kami berbagi keprihatinan dengan aktor masyarakat sipil terkemuka di seluruh Indonesia, termasuk Transparency International Indonesia, LSM lain, akademisi dan jurnalis, dan bergabung dengan suara kami untuk mereka, meminta Presiden Jokowi menegur komisioner dan membatalkan pemberhentian pegawai KPK,” kata Daniel dalam suratnya yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (7/7/2021).
Ia mengatakan, pihaknya sudah khawatir terkait perkembangan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sejak revisi UU KPK pada 2019. Ia menilai revisi UU KPK itu tidak perlu sebab KPK sebagai organisasi antikorupsi sudah berjalan efektif.
“Selama dua tahun terakhir kita telah melihat ancaman berkelanjutan terhadap independensi dan kemanjurannya,” ucap Daniel.
Kekhawatiran TI semakin menjadi setelah ada upaya pemecatan terhadap 51 pegawai KPK dalam proses alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara, pegawai yang lulus TWK tetap dilantik pada 1 Juni lalu. Ia menyebut pemecatan tersebut bertentangan dengan pernyataan Jokowi.
“Langkah terakhir untuk memberhentikan staf yang gagal dalam ujian pegawai negeri, diantaranya penyelidik senior, dan melantik yang lain pada 1 Juni, bertentangan dengan pernyataan dari kantor presiden,” ujarnya.
Daniel menilai Jokowi sebagai presiden mempunyai kewenangan untuk intervensi dan memperbaiki amanat reformasi. Salah satu amanat reformasi yang disoroti adalah pemberantasan korupsi.
“Transparency International mendesak Presiden Joko Widodo menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk memulai pembalikan reformasi yang merusak ini untuk memastikan kapasitas KPK melakukan peran pentingnya, dalam kepatuhan terhadap komitmen internasional Indonesia,” ucapnya.
TI juga meminta agar Jokowi membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap KPK. Menurutnya, lembaga antikorupsi yang kuat, efektif, dan independen membantu pertumbuhan dan pemulihan Indonesia dari pandemi Covid-19.
Surat dari TI itu mendapat tanggapan dari pegawai KPK yang tak lulus TWK, Giri Suprapdiono. Melalui akun Twitternya, ia menyebut surat dari TI itu sebagai tanda bahaya akan program pemberantasan korupsi di Indonesia.
“TRANSPARANCY INTERNATIONAL, Lembaga Internasional yg berpusat di Berlin bersurat ke Presiden Jokowi, tanda bahaya, alarm, pemberantasan korupsi di Indonesia. Pelemahan KPK, disempurnakan dgn upaya TWK u/ menyingkirkan pegawai simbol marwah KPK, membahayakan pemberantasan korupsi,” tulisnya di akun @girisuprapdiono. [wip]