(IslamToday ID) – Kabar penerbangan bagi warga negara asing (WNA) asal Jepang di Indonesia sempat menimbulkan spekulasi evakuasi darurat. Pasalnya, konfirmasi kasus Covid-19 di dalam negeri kian mengkhawatirkan dari hari ke hari.
Laporan ini pun dikonfirmasi Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang pada hari Kamis (15/7/2021). Penerbangan yang dilakukan pada Rabu (14/7/2021) pagi merupakan inisiatif perusahaan swasta Jepang, bukan pemerintah Negeri Sakura.
Pihaknya menambahkan bahwa Jepang saat ini masih memberlakukan pembatasan orang masuk ke wilayah mereka bagi pelaku penerbangan internasional, termasuk dari Indonesia. Itu dilakukan demi menjaga kapasitas pemeriksaan kesehatan di bandara, serta petugas medisnya.
Juga, menjaga fasilitas karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang memenuhi syarat masuk ke Jepang tetap beroperasi dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Katsunobu Kato menyebut, maskapai komersial akan mengoperasikan penerbangan khusus pada Rabu (14/7/2021).
Hal ini dilakukan atas dasar kekhawatiran warga Jepang di Indonesia di tengah lonjakan transmisi virus corona baru. Pernyataan itu dikeluarkan menyusul adanya 14 warga Jepang yang meninggal di Indonesia karena Covid-19 per Senin (12/7/2021).
“Dari sudut pandang melindungi warga Jepang, kami mengambil tindakan, sehingga warga Jepang bisa kembali ke Jepang secepat mungkin dan sebanyak mungkin,” tuturnya seperti dikutip dari Liputan 6.
Menurut Kedubes Jepang, pernyataan Kato merujuk pada bantuan penambahan kuota bagi warga yang akan kembali masuk ke Jepang. Itu dilakukan dengan tetap menjaga kapasitas pemeriksaan kesehatan di bandara, serta petugas medisnya dalam menerima kepulangan mereka.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19, beberapa negara juga telah melarang penerbangan dari Indonesia. Yang terbaru adalah Bahrain dan Filipina. Sebelum itu, Hong Kong sudah lebih dulu menangguhkan semua penerbangan dari Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya mencatat ada 4.180 orang WNA asal Jepang di Bali. Kemenkumham belum mencatat ada warga Jepang keluar dari Bandara Internasional Ngurah Rai.
“Terkait adanya informasi tentang beberapa warga Jepang yang meninggalkan wilayah Indonesia, sesuai data untuk wilayah Bali ada 4.180 WN Jepang di Bali, tapi sampai saat ini belum ada kabar apakah mereka benar-benar meninggalkan Bali,” kata Jamaruli seperti dikutip dari Republika, Jumat (16/7/2021).
Ia mengatakan dari jumlah 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. “Karena di Bali ini kan punya bandara internasional yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai, jadi belum ada penerbangan keluar masuk dari/ke Bali,” katanya.
Menurut Jamaruli, jika seandainya ada WN Jepang yang pergi meninggalkan Bali, maka hal tersebut tidak tercatat di Imigrasi Bali karena mereka akan melakukan penerbangan domestik menuju ke Jakarta.
Adapun rinciannya, yang tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 1.735 orang WN Jepang di antaranya 906 orang sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 698 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 131 orang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Selanjutnya, di Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 2.412 orang WN Jepang di antaranya 1.168 orang pemegang ITK, 991 pemegang ITAS, dan 253 pemegang ITAP. Sementara di Kantor Imigrasi Singaraja mencatat ada 33 orang WNA asal Jepang, di antaranya tiga orang pemegang ITK, 20 orang pemegang ITAS dan 10 orang pemegang ITAP. [wip]