(IslamToday ID) – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi perbincangan hangat atau trending topic di Twitter. Tagar #RektorUI menggema setelah dokumen PP No 75 Tahun 2021 yang diteken pada 2 Juli 2021 oleh Presiden Jokowi beredar.
Dalam PP tersebut, rektor bisa merangkap jabatan lain. Sebelumnya, dalam PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.
Dalam pasal 35 huruf c disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.
Presiden Jokowi kemudian menerbitkan PP terbaru terkait Statuta UI. Larangan mengenai rangkap jabatan itu berubah. Aturan baru termuat dalam PP No 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.
Pada aturan baru yang termuat dalam pasal 35 huruf c kini disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.
Kata “pejabat” dalam PP lama kini diganti dengan kata “direksi” yang lebih spesifik.
Keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan komisaris BUMN menuai kritik dari banyak pihak. Salah satunya Waketum Partai Gerindra Fadli Zon. Ia yang juga alumnus UI, menilai keputusan Jokowi ini memalukan.
“Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (21/7/2021), seperti dikutip dari Kumparan.
Ia menyebut keputusan Jokowi yang mengubah Statuta UI membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi rontok.
“Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan. Saya masih berharap, Presiden Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani,” ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon juga menilai bahwa revisi Statuta UI yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan komisaris bertujuan agar kampus tunduk pada penguasa saat ini.
“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” katanya.
Jokowi Langgar Janji
Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari menilai keputusan ini membuktikan Jokowi banyak melanggar janji dan komitmen yang sebelumnya dibuat.
“Ini mungkin kebiasaan pelanggaran komitmen dan janji yang berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dari apa yang sudah disampaikan sebelumnya,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Eks Ketua Umum BEM UI ini mencontohkan janji Jokowi yang tidak akan membagi-bagikan kekuasaan serta mengizinkan adanya rangkap jabat. Ternyata ini terjadi.
“Masih segar dalam ingatan kita soal janji, soal tidak bagi-bagi kursi, janji tidak rangkap jabatan, tapi ternyata diingkari sendiri dalam banyak hal dan dilakukan berkali-kali,” kata Fathul.
Fathul menilai perlu ada pihak yang menggugat sikap Jokowi ini. Publik harus mempertanyakan komitmen Jokowi agar menepati janji yang dibuatnya saat kampanye. “Menurut saya publik berhak menggugat agar pemimpin tidak mudah mengumbar janji dan mengingkari janji dan komitmennya sendiri,” ujarnya.
PKS menilai persoalan rangkap jabatan di UI bukan sekadar melanggar komitmen lisan, tetapi mengubah aturan yang sebelumnya ada hanya untuk kepentingan segelintir orang.
“Bahkan UI harusnya bisa jadi percontohan bagi pemerintah sebagai laboratorium pengelolaan institusi dan kebijakan, bukan malah dijadikan laboratorium bagi-bagi kue kekuasaan dan mementingkan kepentingan segelintir orang,” ujarnya.
Diminta Mundur
Aturan baru ini juga dikritisi oleh dosen UI, Ganjar Laksmana Bonaprapta. Pakar hukum pidana UI ini menyatakan bahwa sejatinya apabila tak ada pandemi, gelombang demonstrasi akan menghantam Ari Kuncoro karena rangkap jabatan tersebut.
“Pak Ari, saya bukan siapa-siapa, tapi Bapak perlu tahu bahwa bila tak ada pandemi gelombang unjuk rasa di kampus pasti ramai,” kata Ganjar di Twitter, Rabu (21/7/2021).
Ia berharap Ari Kuncoro bisa berbesar hati mengundurkan diri sebagai Rektor UI. Sebab, saat ini posisi Ari juga mendapat kritik dari masyarakat luas.
“Saya cuma berharap Pak Ari Kuncoro berbesar hati mengundurkan diri sebagai rektor. Karena pelanggaran sudah terjadi meski statuta kemudian direvisi,” ucap Ganjar.
Ia mengatakan, sudah sepatutnya sebagai akademisi memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Bapak tidak akan kehilangan muka. Percayalah! Publik justru akan mengenang bapak sebagai orang yang bertanggung jawab. Itu yang langka di negeri ini, Pak Ari,” katanya.
Pria yang mengampu sejumlah mata kuliah hukum di UI ini menyebut pesannya itu untuk mengingatkan Ari Kuncoro selaku seniornya di kampus perjuangan.
“Saya tidak senang menulis ini. Tapi sebagai anak buah, saya hanya ingin mengingatkan apa yang benar dan salah, baik dan buruk, menurut pengetahuan yang saya punya. Itu bentuk loyalitas saya pada negara, UI, dan atasan. Hormat saya pada bapak, setidaknya sebagai senior saya,” pungkasnya. [wip]