IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
  • Today
  • Nasional
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Qur’an Quotes
  • Mozeik
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Rektor UI yang Panggil Pengurus BEM Ternyata Komisaris BUMN

Rektor UI Prof Ari Kuncoro | Foto: Tribunnews

Home Nasional

Revisi Statuta UI: Keputusan Jokowi yang Memalukan dan Pelanggaran Janji

Kamis, 22 Jul 2021 • 10:51
Reading Time: 3 mins read
by Widi Purwanto
  • Widi Purwanto

(IslamToday ID) – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro jadi perbincangan hangat atau trending topic di Twitter. Tagar #RektorUI menggema setelah dokumen PP No 75 Tahun 2021 yang diteken pada 2 Juli 2021 oleh Presiden Jokowi beredar.

Dalam PP tersebut, rektor bisa merangkap jabatan lain. Sebelumnya, dalam PP No 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.

Dalam pasal 35 huruf c disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Presiden Jokowi kemudian menerbitkan PP terbaru terkait Statuta UI. Larangan mengenai rangkap jabatan itu berubah. Aturan baru termuat dalam PP No 75 Tahun 2021. Regulasi itu diteken Jokowi pada 2 Juli 2021.

Pada aturan baru yang termuat dalam pasal 35 huruf c kini disebutkan bahwa “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Kata “pejabat” dalam PP lama kini diganti dengan kata “direksi” yang lebih spesifik.

Baca JugaPostingan Lainnya

Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata

Komisi XIII DPR Minta LPSK Maksimalkan Perannya Dalam Lindungi Perempuan dan Anak

BNPT: Jemaah Islamiyah Tinggal Sejarah, Negara Hadir Membina Eks Anggota

RSUD Al Ihsan jadi Welas Asih, IPR: Keputusan Dedi Mulyadi Bisa Picu Konflik Identitas

Keputusan Presiden Jokowi yang mengizinkan Rektor UI rangkap jabatan komisaris BUMN menuai kritik dari banyak pihak. Salah satunya Waketum Partai Gerindra Fadli Zon. Ia yang juga alumnus UI, menilai keputusan Jokowi ini memalukan.

“Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli Zon melalui akun Twitternya, Rabu (21/7/2021), seperti dikutip dari Kumparan.

Politisi Partai Gerindra Fadli Zon | Foto: Tempo

Ia menyebut keputusan Jokowi yang mengubah Statuta UI membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi rontok.

“Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan. Saya masih berharap, Presiden Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani,” ujarnya.

Sebelumnya, Fadli Zon juga menilai bahwa revisi Statuta UI yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan komisaris bertujuan agar kampus tunduk pada penguasa saat ini.

“Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” katanya.

Jokowi Langgar Janji

Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari menilai keputusan ini membuktikan Jokowi banyak melanggar janji dan komitmen yang sebelumnya dibuat.

“Ini mungkin kebiasaan pelanggaran komitmen dan janji yang berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dari apa yang sudah disampaikan sebelumnya,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Wasekjen PKS Ahmad Fathul Bari | Foto: Kompas

Eks Ketua Umum BEM UI ini mencontohkan janji Jokowi yang tidak akan membagi-bagikan kekuasaan serta mengizinkan adanya rangkap jabat. Ternyata ini terjadi.

“Masih segar dalam ingatan kita soal janji, soal tidak bagi-bagi kursi, janji tidak rangkap jabatan, tapi ternyata diingkari sendiri dalam banyak hal dan dilakukan berkali-kali,” kata Fathul.

Fathul menilai perlu ada pihak yang menggugat sikap Jokowi ini. Publik harus mempertanyakan komitmen Jokowi agar menepati janji yang dibuatnya saat kampanye. “Menurut saya publik berhak menggugat agar pemimpin tidak mudah mengumbar janji dan mengingkari janji dan komitmennya sendiri,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

PKS menilai persoalan rangkap jabatan di UI bukan sekadar melanggar komitmen lisan, tetapi mengubah aturan yang sebelumnya ada hanya untuk kepentingan segelintir orang.

“Bahkan UI harusnya bisa jadi percontohan bagi pemerintah sebagai laboratorium pengelolaan institusi dan kebijakan, bukan malah dijadikan laboratorium bagi-bagi kue kekuasaan dan mementingkan kepentingan segelintir orang,” ujarnya.

Diminta Mundur

Aturan baru ini juga dikritisi oleh dosen UI, Ganjar Laksmana Bonaprapta. Pakar hukum pidana UI ini menyatakan bahwa sejatinya apabila tak ada pandemi, gelombang demonstrasi akan menghantam Ari Kuncoro karena rangkap jabatan tersebut.

“Pak Ari, saya bukan siapa-siapa, tapi Bapak perlu tahu bahwa bila tak ada pandemi gelombang unjuk rasa di kampus pasti ramai,” kata Ganjar di Twitter, Rabu (21/7/2021).

Ia berharap Ari Kuncoro bisa berbesar hati mengundurkan diri sebagai Rektor UI. Sebab, saat ini posisi Ari juga mendapat kritik dari masyarakat luas.

“Saya cuma berharap Pak Ari Kuncoro berbesar hati mengundurkan diri sebagai rektor. Karena pelanggaran sudah terjadi meski statuta kemudian direvisi,” ucap Ganjar.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya sebagai akademisi memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Bapak tidak akan kehilangan muka. Percayalah! Publik justru akan mengenang bapak sebagai orang yang bertanggung jawab. Itu yang langka di negeri ini, Pak Ari,” katanya.

Pria yang mengampu sejumlah mata kuliah hukum di UI ini menyebut pesannya itu untuk mengingatkan Ari Kuncoro selaku seniornya di kampus perjuangan.

“Saya tidak senang menulis ini. Tapi sebagai anak buah, saya hanya ingin mengingatkan apa yang benar dan salah, baik dan buruk, menurut pengetahuan yang saya punya. Itu bentuk loyalitas saya pada negara, UI, dan atasan. Hormat saya pada bapak, setidaknya sebagai senior saya,” pungkasnya. [wip]

 

Share :
Tags: Ari KuncoroFadli ZonJokowirangkap jabatanrektor UIStatuta UI

Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA
Jejak Peradaban

IMAM ABU HANIFA, MUJTAHID YANG TEGUH DI HADAPAN PENGUASA

Ahad, 03 Okt 2021 • 21:30
ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR
Jejak Peradaban

ATH-THABARI, ULAMA & GURU PARA MUFASSIR

Senin, 20 Des 2021 • 07:44
JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12
Jejak Peradaban

JEJAK KETURUNAN ABBASIYAH DI NUSANTARA | EKSPEDISI AL QURAN EPS 12

Selasa, 14 Sep 2021 • 22:00
KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA
Jejak Peradaban

KEMAJUAN INDUSTRI TEKSTIL AWAL ISLAM | JEJAKNYA HINGGA NUSANTARA

Rabu, 01 Sep 2021 • 19:31
“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”
Jejak Peradaban

“Madinatussalam” Baghdad, Kota Kosmopolitan, “Jantung Peradaban Dunia”

Sabtu, 31 Jul 2021 • 17:09
Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus
Jejak Peradaban

Komplek Makam Mahligai, Jejak Islamisasi di Barus

Jumat, 02 Jul 2021 • 21:18

Related Posts

Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata

Sabtu, 05 Jul 2025 • 22:39
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Doc. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Komisi XIII DPR Minta LPSK Maksimalkan Perannya Dalam Lindungi Perempuan dan Anak

Sabtu, 05 Jul 2025 • 21:45
BNPT Sebut Radikalisme dan Teroisme Bukan Monopoli Satu Agama

BNPT: Jemaah Islamiyah Tinggal Sejarah, Negara Hadir Membina Eks Anggota

Sabtu, 05 Jul 2025 • 21:21
Tampak depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, di Jalan Kiastramanggala, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Istimewa.

RSUD Al Ihsan jadi Welas Asih, IPR: Keputusan Dedi Mulyadi Bisa Picu Konflik Identitas

Sabtu, 05 Jul 2025 • 21:03
Hamas dan Jihad Islam Bahas Penerapan Gencatan Senjata Gaza

Pejuang Hamas Sambut Positif Usulan Gencatan Senjata AS

Sabtu, 05 Jul 2025 • 19:10

ATR/BPN: Tidak Ada Landasan Hukum Privatisasi Pulau Di Indonesia

Sabtu, 05 Jul 2025 • 15:33

Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia
Ulas Nusa

Mengenal Sosok Sayyid Abdurrahman Bin Abdullah Al Habsyi atau Habib Cikini Di Tanah Batavia

Senin, 28 Agu 2023 • 17:39
Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau
Ulas Nusa

Jejak Dakwah dan Islamisasi Syekh Ibrahim Mufti di Minangkabau

Senin, 10 Jul 2023 • 11:43
7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau
Ulas Nusa

7 Makanan Khas Minang, Jejak Islamisasi Minangkabau

Selasa, 14 Jun 2022 • 06:20
Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan
Ulas Nusa

Jejak-jejak Ilmuwan Islam Masa Keemasan

Jumat, 10 Jun 2022 • 22:00
Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947
Ulas Nusa

Tiga Tokoh Islam dibalik Misi Diplomasi Indonesia-Mesir Tahun 1947

Kamis, 09 Jun 2022 • 22:00
Para Ulama Dibalik Perumusan Pancasila dan UUD 1945
Ulas Nusa

Misteri Hilangnya Naskah Pidato Ki Bagus Hadikusumo dari Buku Risalah Sidang BPUPKI

Rabu, 01 Jun 2022 • 22:00

Nasional

Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata

1 jam ago
0

ASEAN di Persimpangan: Negosiasi Tarif AS & Bayangan Pengaruh China

ASEAN di Persimpangan: Negosiasi Tarif AS & Bayangan Pengaruh China

1 jam ago
0

Lee Jae-myung Menangi Pilpres Korsel, Kim Min-soo Mengaku Kalah

Korsel Beri Bantuan Uang Tunai ke Warganya 21 Juli, Keluarga Hampir Miskin Dapat Bantuan Tambahan

2 jam ago
0

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. Foto: Doc. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Komisi XIII DPR Minta LPSK Maksimalkan Perannya Dalam Lindungi Perempuan dan Anak

2 jam ago
0

31 Tentara Israel Tewas Akibat Tembakan Kawan Selama Serangan Darat di Gaza

31 Tentara Israel Tewas Akibat Tembakan Kawan Selama Serangan Darat di Gaza

2 jam ago
0

BNPT Sebut Radikalisme dan Teroisme Bukan Monopoli Satu Agama

BNPT: Jemaah Islamiyah Tinggal Sejarah, Negara Hadir Membina Eks Anggota

2 jam ago
0

Next Post
Ibukota Darurat Covid-19: Jokowi Baru Siuman, Anies Gerak Cepat

Gonti-Ganti Istilah Ala Pemerintah Atasi Pandemi: Dari PSBB Hingga PPKM Level 4

IslamToday

No Result
View All Result

Kategori

  • Analisis
  • Bingkai
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Nasional
  • onReport
  • Qur'an Quote
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Youtube
Twitter
TikTok
VK

Pos-pos Terbaru

  • Satgas Damai Cartenz Usut MeninggalnyaPegawai Honorer di Yahukimo, Dugaan Mengarah ke Kelompok Bersenjata
  • ASEAN di Persimpangan: Negosiasi Tarif AS & Bayangan Pengaruh China
  • Korsel Beri Bantuan Uang Tunai ke Warganya 21 Juli, Keluarga Hampir Miskin Dapat Bantuan Tambahan

© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Karir
  • Aplikasi
  • ←
  • Custom channel Custom Link