IslamToday ID — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Jawa Tengah mengirimkan surat permohonan kelonggaran bagi pedagang kecil yang ditunjukan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali.
Melalui surat tersebut, Ketua Presidium KAMI Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu, beserta anggota mendesak pemerintah provinsi Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindak kekerasan serta menghindari sikap anarkis yang dilakukan oleh petugas PPKM kepada warga khususnya para pedagang kaki lima.
“Hindari kekerasan dengan alasan apapun bagi petugas yang melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021,” tulis KAMI Jawa Tengah, Rabu (28 /07/21)
Tak hanya itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan pendekatan secara santun kepada masyarakat yang mungkin dirasa lalai dalam disiplin protokol kesehatan. Serta diharapkan petugas tidak melakukan tindakan yang membuat pedagang ketakutan.
Selain itu, KAMI Jawa Tengah menginginkan pemerintah dapat memberikan pelonggarkan waktu lebih bagi mereka yang ingin makan ditempat warung atau lapak jualan.
“Jangan mengeluarkan aturan teknis yang melawan masyarakat yang sedang mencari nafkah / makan, ambil keputusan cerdas dan manusiawi,” pungkas mereka
Berikut Isi keseluruhan surat dari KAMI Jawa Tengah:
KEPADA YTH. :
Gubernur Provinsi Jawa Tengah
Di – SEMARANG.
Dengan hormat, Bahwa masyarakat luas telah mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo pada Hari Longgarkan / tanggal : Ahad, 25 Juli 2021 resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 (PPKM level 4) di Jawa-Bali.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial telah di putuskan bahwa melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021.
Penyesuaian tersebut di antaranya, sebagai berikut:
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Sehubungan hal tersebut Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Jawa Tengah memohon dengan sungguh sungguh :
- Hindari kekerasan dengan alasan apapun bagi petugas yang melakukan pemantauan pelaksanaan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021.
- Lakukan pendekatan yang santun dengan pendekatan manusia bagi mereka yang mungkin lalai dalam disiplin protokol kesehatan.
- Longgarkan bagi mereka yang makan pengunjung Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dengan dibatasi 20 menit.
- Jangan mengeluarkan aturan teknis yang melawan masyarakat yang sedang mencari nafkah / makan, ambil keputusan cerdas dan manusiawi.
Atas perhatian Bapak , di sampaikan terima kasih .
Penulis Kanzun