(IslamToday ID) – Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis tidak mempersoalkan banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang melarang masjid mengumumkan kematian lewat pengeras suara di masa pandemi virus corona (Covid-19).
“Untuk kebaikan. Karena banyak orang sekarang kondisi mentalnya labil. Ketika mendengar kematian dia jadi goyah. Kalau ada kemaslahatan seperti itu, boleh saja bila tak diumumkan di masjid,” kata Kiai Cholil seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Ia menyebut pemerintah daerah pasti mengedepankan aspek kemaslahatan untuk masyarakatnya saat mengeluarkan kebijakan tersebut.
Ia juga menilai kebijakan tersebut untuk menghindari ketakutan dan kepanikan masyarakat sekitar bila kematian terus diumumkan melalui pengeras suara masjid.
“Jadi kalau ada tujuan kebaikan enggak apa-apa. Tapi kalau di situ menimbulkan kepanikan, ketakutan dengan adanya berita kematian menurut saya bisa diikuti anjuran pemerintah itu,” kata Kiai Cholil.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pengumuman kematian lewat pengeras masjid sekadar kearifan lokal semata. Ia mengatakan tak ada aturan resmi yang mewajibkan masjid harus mengumumkan berita kematian lewat pengeras suara.
“Itu kearifan lokal. Di rumah saya nggak ada pengumuman (kematian) di masjid. Kalau tiap jam diumumin orang yang tua tambah takut. Saya punya ibu mertua kanan kirinya meninggal jadi takut. Jadi ikuti saja anjuran pemerintah tersebut,” kata Kiai Cholil.
Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah sempat melarang masjid untuk umumkan berita kematian melalui pengeras suara.
Baru-baru ini, Bupati Ngawi, Jawa Timur, Ony Anwar Harsono melarang masjid dan musala untuk menyiarkan berita kematian melalui pengeras suara. Ia beralasan untuk menghindari kepanikan warga.
Tak hanya Ngawi, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Fathor Rohman melarang seluruh pengurus masjid dan warga mengumumkan warga meninggal dunia lewat pengeras suara. [wip]