(IslamToday ID) – Warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku melayangkan protes terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bula karena hanya menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara terhadap pelaku penebangan liar.
Yosua, selaku warga adat, mengatakan bakal membawa nama hakim Darmawan Akhmad dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julivia Selano kepada Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk dievaluasi.
“Dia pencuri kayu, dia merusak hutan adat kami, dia penipu, dia babat habis hutan kami, putusan hakim dan jaksa itu masuk angin,” kata Yosua, Kamis (5/8/2021).
Terdakwa kasus penebangan liar yang baru saja divonis yakni Direktur CV SBM Imanuel Quedarusman. Warga adat tak terima dengan vonis 2 tahun penjara karena menilai penebangan liar yang dilakukan terdakwa sudah sangat meluas.
Yosua menyebut terdakwa telah puluhan tahun melakukan penebangan liar di hutan adat di Gunung Ahwale.
“Kami meminta Kajagung RI dan Komisi Kejaksaan RI agar memerintahkan jaksa Julivia Selano segera banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Dataran Hunimoa Awal Darmawan Akhmad,” kata Yosua seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menganggap putusan majelis hakim PN Bula itu tak sesuai dengan ketentuan pasal 12 huruf k, juncto pasal 87 ayat 1 huruf 1 dan atau pasal 19 huruf a, juncto pasal 94 ayat 1 huruf a, UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
“Kalau hanya tuntutan seperti itu, alangkah baiknya tidak usah diproses dan dibiarkan saja yang bersangkutan membabat habis hutan kami,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur, Maluku menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa pembalakan kayu liar Imanuel Quedarusman dengan ancaman selama 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta pada hari Rabu (4/8/2021).
Ketua majelis hakim, Awal Darmawan Akhmad dalam pembacaan amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Imanuel Quedarusman bersalah melanggar pasal 12 huruf k UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Pidana Perundang-undangan yang Disangkakan.
Sebelumnya, JPU PN Dataran Huamoa, Seram Bagian Timur, Julvia Selano menuntut terdakwa Imanuel Quedarusman alias Yongki dengan hukuman badan selama 1,2 bulan.
Kasus ini juga sempat diwarnai protes oleh warga dengan menggelar demonstrasi. Hingga kemudian Polsek Werinama, Seram Bagian Timur menangkap 26 warga adat Sabuai, Pematang, Siwalalat, Seram Bagian Timur, Maluku. Mereka ditangkap saat menggelar protes aktivitas pembalakan kaya liar oleh sebuah perusahaan di Gunung Ahwale.
Beribu Manfaat Keberadaan Hutan
Pembalakan hutan memang tidak bisa dibenarkan karena salah satu sumber oksigen bagi makhluk hidup. Hutan juga menjadi kawasan tempat tinggal untuk satwa. Dalam kehidupan manusia, hutan telah membawa banyak manfaat. Contohnya mencegah banjir, tanah longsor, menjadi sumber oksigen, dan lain sebagainya.
Namun, sayangnya kini banyak manusia yang melakukan penebangan liar atau illegal logging. Penebangan hutan secara liar bisa diartikan sebagai aktivitas penebangan hutan secara ilegal atau tanpa izin.
Mengutip dari Proses Pembelajaran (Learning Lessons) Promosi Sertifikasi Hutan dan Pengendalian Penebangan Liar di Indonesia (2004) karya Luca Tacconi dan kawan-kawan, penebangan hutan secara liar telah membawa dampak negatif bagi lingkungan.
Contoh nyatanya ialah banjir dan tanah longsor akibat penebangan hutan secara liar. Selain membawa dampak negatif untuk lingkungan, penebangan liar juga menghilangkan produk hutan, misalnya hasil getah atau buah pohon, dan lain sebagainya, yang merugikan ekonomi warga di sekitar hutan tersebut.
Secara lebih spesifik, mari kita lihat akibat jika menebang hutan sembarangan, yang dilansir dari situs Kementerian Kesehatan:
– Kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang
Tingkat kesuburan tanah dapat menurun atau menghilang karena tanah menyerap langsung sinar matahari. Berbeda jika ada pohon atau hutan yang melindungi tanah, karena sinar matahari akan diserap terlebih dahulu oleh pohon.
Jika kesuburan tanah sudah menurun, nutrisi yang ada pun perlahan terkikis, menguap, dan akhirnya menghilang. Upaya reboisasi akan sulit dilakukan di kawasan tersebut, karena kandungan nutrisi tanah sudah hilang.
– Sumber daya air akan menurun
Tidak hanya nutrisi yang akan menghilang, sumber daya air juga bisa menurun jika hutan ditebang secara liar. Karena pohon sangat berperan penting untuk menjaga siklus air dengan akar yang dimilikinya.
Pohon akan menyerap air tanah, kemudian dialirkan ke daun dan akhirnya air itu akan menguap dan dilepaskan ke atmosfer. Jika hutan ditebang secara liar, maka daerah itu seketika berubah menjadi gersang.
– Keanekaragaman hayati dapat punah
Hutan menjadi tempat tinggal bagi sejumlah makhluk hidup, seperti flora dan fauna. Jika hutan ditebang secara liar, akibatnya hewan akan kehilangan tempat tinggalnya. Apabila hal ini terus berlangsung, dikhawatirkan keanekaragaman hayati di hutan tersebut akan punah. [wip]