(IslamToday ID) – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali berurusan dengan polisi. Kali ini ia harus pasrah karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman pada seorang pegiat media sosial Adam Deni.
Status tersangka Jerinx diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara, rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin di Polda Metro Jaya,” kata Yusri seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (7/8/2021).
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Jerinx.
Adam telah melaporkan Jerinx ke kepolisian karena merasa diancam. Ia menyebut dirinya dituduh menjadi dalang hilangnya akun Instagram milik Jerinx.
Jerinx sudah diperiksa kepolisian atas laporan itu, namun statusnya terlapor. Ia telah diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik.
Selain memeriksa, penyidik Polres Badung, Bali juga sudah menyita handphone Jerinx dan istrinya Nora Alexandra.
Jerinx dikenal sebagai musisi dari band Superman Is Dead (SID) asal Bali yang beraliran punk rock. Musisi kelahiran 10 Februari 1977 itu juga dikenal sebagai pebisnis yang memiliki usaha bar, clothing, dan sebuah hotel di Bali.
Namanya kian mencuat saat kasus penyebutan IDI dan pihak rumah sakit sebagai kacung WHO pada 2020. Pada Agustus 2020, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Bali.
Pada November 2020, ia divonis 1 tahun 2 bulan dalam kasus itu karena terbukti bersalah melanggar dalam UU ITE. Namun pada Januari lalu, hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 bulan saja. [wip]