(IslamToday ID) – Pihak Imigrasi membenarkan kabar terkait puluhan tenaga kerja asing (TKA) China kembali masuk ke Tanah Air di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Disebutkan bahwa mereka menumpang pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG 8815. Total penumpang yang dibawa 37 orang, yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI. Sementara seluruh awak yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Berdasarkan informasi, pesawat yang dicarter ini terbang dari Kunming pada 7 Agustus 2021 dan tiba pada Ahad (8/8/2021) dini hari pukul 02.45 WIB.
Adapun tipe pesawat yang digunakan adalah Airbus A330. Pesawat ini dikenal merupakan sebuah pesawat terbang jet sipil komersial bermesin ganda (twinjet) jarak menengah hingga jauh dan dikenal memiliki kapasitas besar serta berbadan lebar.
Kini publik bertanya-tanya alasan di balik penggunaan pesawat tipe besar, padahal hanya untuk mengangkut 37 orang saja.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, 34 WNA China itu merupakan TKA yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta,” katanya dalam keterangan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Ahad (8/8/2021).
Berdasarkan Peraturan Menkumham No 27/2021, seluruh warga asing dilarang masuk selama pandemi Covid-19, khususnya masa PPKM.
Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.
Meski begitu, Angga menekankan warga asing yang diizinkan masuk harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh dan menjalankan tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Mempermalukan Pemerintah
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai masuknya puluhan TKA China itu telah mempermalukan pemerintah, yang sebelumnya sesumbar telah melarang TKA masuk selama penerapan PPKM.
Ia menyebut kabar ini membuat pemerintah terlihat sedang menjilat ludah sendiri. Menurutnya, publik sebelumnya sudah merasa senang dengan komitmen pemerintah melarang TKA masuk. Apalagi kabar itu disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Tapi kemudian ada Permenkumham No 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang memberi celah.
Terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.
“Ini buat apa (ada pengecualian)? Kan pada waktu itu Menkumham sendiri yang mengumumkan bahwa ini termasuk TKA tidak boleh masuk. Nah sekarang kok masuk? Ini kan menjilat ludah sendiri,” ujarnya, Ahad (8/8/2021).
Seharusnya, Menkumham Yasonna Laoly membuat peraturan yang tegas dan tidak memberi celah pengecualian. Atas alasan itu, Alvin Lie meminta agar menteri asal PDIP tersebut mencabut Permenkumham tersebut.
“Ini kan kita kalau mau membuat peraturan harus ditegakkan secara konsisten, berlaku bagi siapapun. Jangan nanti ada pengecualian-pengecualian,” pungkas Alvin.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai pemerintah tidak konsisten dengan kebijakannya terkait masuknya WNA China ke Indonesia.
Sebab, melalui Permenkumham No 27/2021, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara tegas untuk melarang kedatangan warga negara asing selama masa PPKM.
Karding mengatakan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan pelarangan, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Karena kebijakan soal WNA ini kemudian memang agak membebani kerja-kerja pemerintahan, isu ini cukup sensitif di masyarakat Indonesia,” katanya, Ahad (8/8/2021).
Politisi PKB ini menambahkan, Kemenkumham harus memberikan ketegasan terhadap masuknya warga negara asing ke Indonesia. “Kita harus dorong agar Kemenkumham lewat imigrasinya itu tegas dan komitmen terhadap aturan atau pernyataan yang disampaikan,” katanya.
Piihaknya mengaku tidak mendukung masuknya warga negara asing ke Indonesia, terlebih saat ini banyak masyarakat Indonesia yang tengah menjalani PPKM. “Saya pribadi mendukung tidak masuknya WNA terutama di era PPKM Level 4 ini,” tandasnya. [wip]