(IslamToday ID) – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak pernah menggubris penolakan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo terhadap aktivitas tambang batuan kuari untuk proyek Bendungan Bener. Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga Desa Wadas, Yatimah.
Ia mengatakan, penolakan penambangan batuan kuari sudah terjadi sejak 2017. Sejak itu pula ia bersama warga lainnya sudah mengirim surat penolakan penambangan batuan kuari tersebut kepada Ganjar.
“Kami selalu kirim surat ke Gubernur Jateng, ke Presiden, belum ada respons hingga saat ini. Tahun 2020 kami juga berkirim surat enggak digubris,” kata Yatimah dalam siaran langsung Instagram @Wadas_Melawan saat memberikan keterangan saksi di PTUN Semarang, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, penambangan batuan kuari di desanya tidak hanya merenggut mata pencahariannya sebagai petani, tapi juga merusak alam. Lahan pertanian milik warga Desa Wadas lainnya juga ikut terdampak penambangan batuan kuari.
“Kita sudah turun temurun tinggal di situ, lahir dan dibesarkan di situ, mengolah tanah, terus seandainya ada perampasan tanah di Desa Wadas itu gimana kita nantinya hidup? Tolong pemerintah perhatikan kami,” ujar Yatimah sembari menangis.
Seorang saksi lainnya, Taufik Hidayat mengatakan akan menolak setiap ganti rugi yang disodorkan Ganjar. Menurutnya, warga Wadas juga tak mau menerima ganti rugi terkait penambangan batuan kuari untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
“Seandainya gubernur memberikan ganti rugi besar, kami menolak. Sekali menolak tetap menolak,” kata Taufik saat memberikan keterangan.
Ia menegaskan mayoritas warga Desa Wadas menolak penambangan kuari untuk pembangunan Bendungan Bener. Menurut perkiraannya, hanya kurang dari 20 orang yang menerima proyek penambangan tersebut karena bukan warga terdampak.
“Kurang dari 20 orang (yang menerima) karena mereka bukan warga terdampak,” ujarnya.
Terkait keterangan saksi tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tak banyak berkomentar. Ia mengaku menghormati upaya warga yang membawa kasus ini ke pengadilan. “Hari ini sidang pertama gugatan warga. Saya hormati upaya warga,” kata Ganjar seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan mendengar masukan warga Desa Wadas terkait rencana penambangan batuan kuari dan pembangunan Bendungan Bener itu.
“Kami tidak hanya mendengar bahkan tim kami memantau sejak awal. Beberapa kali Organisasi Perangkat Desa (OPD) provinsi ke lokasi. Koordinasi dengan Pemkab dan Forkopimda Purworejo serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Menerima aduan dan masukan beberapa naskah dari publik,” ujarnya.
Proyek Bakal Rusak Ekosistem
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang oleh warga Desa Wadas. Gugatan diajukan pada 16 Juli lalu terkait penolakan warga atas penambangan kuari di desa mereka untuk keperluan proyek Bendungan Bener.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (23/7/2021), Rokanah, seorang perwakilan warga dari Desa Wadas yang merupakan anggota Wadon Wadas, mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan bentuk perlawanan warga desa terhadap kesewenang-wenangan pejabat publik.
Wadon Wadas adalah perkumpulan perempuan Desa Wadas yang tergabung dalam Organisasi Gerakan Masyarakat Peduli Alam (Gempa Dewa).
Menurut Rokanah, pembangunan proyek yang telah disetujui Ganjar itu tidak akan memberi kesejahteraan bagi warga desa, alih-alih itu proyek dinilai bakal merusak ekosistem di wilayah tersebut.
“Desa kami sampai sekarang masih terancam digusur, dirusak, akan ditambang. Maka perwakilan kami sampai kapan pun akan menolak. Karena kami tahu bagaimana dampaknya, kita akan kehilangan segalanya,” kata Rokanah.
Warga desa, kata Rokanah, sangat ketakutan dan menilai pembangunan bendungan itu bisa mengancam mata pencaharian warga yang kebanyakan bertani. Menurutnya, proyek itu tentu lahan pertanian warga akan tergusur.
“Bumi Wadas yang indah seperti ini, tidak ada kehidupan lagi barangkali. Kita tidak bisa bercocok tanam, air bersih pun tidak ada, rumah-rumah semua rusak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang diteken Ganjar telah mengingkari perjuangan warga di desa tersebut.
Apalagi, katanya, IPL proyek tersebut telah habis sejak lama. Namun malah diterbitkan kembali tanpa ada perbincangan dengan warga desa. “Padahal itu pematokan, pengukuran (dilakukan) secara ilegal jadinya. Jadi dengan adanya pematokan pengukuran ilegal itu, seluruh masyarakat Wadas resah, mau mencari rezeki jadi susah,” katanya.
Gugatan yang diajukan warga tersebut telah diterima pihak PTUN dengan Nomor Perkara 68/G/PU/2021/PTUN.SMG. Dalam gugatan itu, Ganjar dituntut untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021. [wip]