(IslamToday ID) – Pengadaan seragam DPRD Kota Tangerang yang memakan anggaran hingga Rp 675 juta untuk tahun 2021 menuai kecaman dari banyak pihak.
Dikabarkan, anggaran pengadaan seragam membengkak karena memakai bahan dari lini label internasional, Louis Vuitton. Namun, kabar ini dibantah oleh pihak Louis Vuitton.
Communication Manager Louis Vuitton Indonesia Eunike Santosa mengatakan pihaknya tidak menyuplai bahan pakaian dinas untuk DPRD Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan pihaknya sudah membatalkan anggaran pengadaan seragam yang menjadi polemik itu. Ia juga mengklaim tidak pernah membahas merek untuk pengadaan pakaian.
“Jadi di pembahasan kita tidak pernah menyebut merek dan Sekwan ketika bahas anggaran mereka kan nyusun program. Itu enggak ada merek itu. Jadi silakan dikroscek itu dari siapa. Awalnya siapa yang ngomong,” kata Gatot seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/8/2021).
Dalam situs lpse.tangerangkota.go.id, pengadaan bahan pakaian Kota Tangerang saat ini berstatus tender ulang.
Dalam situs tersebut dinyatakan tender dilakukan pada 7 Juni 2021 dan sudah rampung. Pemilihan tender dilakukan berdasarkan pemenuhan kualifikasi dan harga terendah dengan sistem gugur.
Nilai anggaran untuk tender ini mencapai Rp 675 juta dengan pembayaran harga satuan. Sekretariat DPRD Kota Tangerang menjadi satuan kerja yang bertanggung jawab atas tender.
Terdapat 109 peserta yang mengikuti tender ini. Untuk bisa terpilih, perusahaan harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam tender. Diantaranya seperti memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), memenuhi kewajiban pajak satu tahun terakhir, mempunyai tempat usaha dengan alamat yang benar.
Kemudian secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak, melampirkan sejumlah surat pernyataan yang diminta, tidak masuk dalam daftar hitam, dan lain-lain.
Dari 109 peserta yang berlomba dalam tender tersebut, situs LPSE hanya menyertakan harga penawaran pada empat perusahaan dengan nomor peserta paling awal.
Perusahaan tersebut ada PT Sarana Karya Syaban dengan harga penawaran Rp 238.425.000, CV Putra Jaya Karta dengan Rp 540.000.000, CV Adhi Prima Sentosa dengan Rp 667.500.000, dan CV Zulfa Bintang Pratama dengan Rp 671.250.000.
Hasil evaluasi mendapati CV Adhi Prima Sentosa merupakan satu-satunya yang memenuhi syarat. CV Putra Jaya Karta disebut tidak mengajukan permohonan uji labotaroium dan menyertakan dokumen tidak benar.
Kemudian PT Sarana Karya Syaban disebut tidak menginput data dan tidak melampirkan bukti laporan kewajiban pajak serta tidak memiliki pengalaman pekerjaan. Sementara, CV Zulfa Bintang Pratama disebut tidak pernah mengunggah spesifikasi teknis hasil laboratorium bahan.
Atas dasar evaluasi tersebut, CV Adhi Prima Sentosa yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat dinyatakan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran yang disetujui. [wip]